medcom.id: Nampaknya imbauan untuk mematuhi rambu lalu lintas tidak selalu bermanfaat bagi para pengendara. Seperti yang terjadi di South Yokrshire, Inggris baru-baru ini.
Menurut Auto Express, ada rambu lalu lintas palsu yang mengatur batas kecepatan dan berhasil menipu para pengendara yang melintasi jalan di dekat kawasan Rotherham. Alhasil banyak yang terkena tilang.
Rambu yang ada menyebutkan bahwa kecepatan maksimal ialah 40 mil per jam. Sementara yang benar adalah 30 mil per jam. Pengendara yang melaju di atas 30 mil per jam pun dianggap polisi telah melanggar aturan.
Polisi lalu lintas setempat mengaku tidak mengetahui ada berapa banyak pengemudi yang terkena tilang. Rambu palsu itu pun sudah dicabut oleh pemerintah kota, setelah ada pengendara yang marah karena menjadi korban dan peristiwa itu disorot oleh koran lokal.
Auto Express berkata otoritas yang mengatur lalu lintas seharusnya bisa memastikan keaslian rambu-rambu yang beredar. Pasalnya siapa pun bisa membeli rambu-rambu itu di toko kelontong dengan harga sekitar Rp400 ribu.
Polisi pun tidak bisa menilang jika belum mencocokkan dengan rambu yang ada. Menurut Asosiasi Pengendara Inggris, polisi dianggap sangat keterlaluan karena menilang para pengemudi yang tidak bersalah.
medcom.id: Nampaknya imbauan untuk mematuhi rambu lalu lintas tidak selalu bermanfaat bagi para pengendara. Seperti yang terjadi di South Yokrshire, Inggris baru-baru ini.
Menurut Auto Express, ada rambu lalu lintas palsu yang mengatur batas kecepatan dan berhasil menipu para pengendara yang melintasi jalan di dekat kawasan Rotherham. Alhasil banyak yang terkena tilang.
Rambu yang ada menyebutkan bahwa kecepatan maksimal ialah 40 mil per jam. Sementara yang benar adalah 30 mil per jam. Pengendara yang melaju di atas 30 mil per jam pun dianggap polisi telah melanggar aturan.
Polisi lalu lintas setempat mengaku tidak mengetahui ada berapa banyak pengemudi yang terkena tilang. Rambu palsu itu pun sudah dicabut oleh pemerintah kota, setelah ada pengendara yang marah karena menjadi korban dan peristiwa itu disorot oleh koran lokal.
Auto Express berkata otoritas yang mengatur lalu lintas seharusnya bisa memastikan keaslian rambu-rambu yang beredar. Pasalnya siapa pun bisa membeli rambu-rambu itu di toko kelontong dengan harga sekitar Rp400 ribu.
Polisi pun tidak bisa menilang jika belum mencocokkan dengan rambu yang ada. Menurut Asosiasi Pengendara Inggris, polisi dianggap sangat keterlaluan karena menilang para pengemudi yang tidak bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)