“Namun semua mesti patuh pada aturan supaya produk UKM bisa bersaing dengan produk industri besar dan produk global,” ujar Teten dikutip dari Antara.
Kemenkop UKM mengajak Kementerian atau Lembaga terkait untuk berkolaborasi mendukung perkembangan industri komponen otomotif, salah satunya UKM knalpot aftermarket yang memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Tercatat pada 2023, lebih dari 300 ribu perajin knalpot aftermarket di seluruh Indonesia memiliki jumlah transaksi harian mencapai 7.000 unit berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI).
“Industri kreatif otomotif knalpot ini cukup besar potensi dan nilainya, karena melibatkan 300 ribu produsen hingga penyerapan tenaga kerja yang besar. Jika kita bisa menyuplai 10 persen saja industri otomotif dunia lewat produk knalpot ini, pasti akan sangat besar kontribusinya,” kata Teten Masduk.
Baca Juga: Chery Tiggo 5X Mulai Dikirim ke Konsumen Bulan Mei 2024 |
Industri Knalpot Selaras dengan Industri Otomotif
Meski Indonesia belum memproduksi mobil nasional, dengan kontribusi UKM yang memproduksi salah satu komponennya seperti knalpot ini, diharapkan Indonesia bisa masuk dalam proses industrialisasi sebagaimana yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).“Semua harus berkomitmen untuk mengembangkan industri knalpot aftermarket,” kata Teten.
Selaras dengan pertumbuhan industri otomotif pada 2023, industri otomotif tumbuh 7,64 persen lebih tinggi dibanding kinerja industri pengolahan nonmigas yang tumbuh sebesar 4,69 persen year on year (yoy). Selain itu, ekspor CBU meningkat sebesar 25 persen dari tahun ke tahun, sehingga capaian pada kuartal I tahun 2023 menjadi 3,15 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Standar Knalpot yang Diperbolehkan
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan Kemenkop UKM telah berdiskusi dengan AKSI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait rencana penyusunan standardisasi untuk knalpot aftermarket.Baca Juga: Ini Strategi Jasa Marga Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2024 |
Menurut dia, knalpot aftermarket buatan UMKM ini telah memenuhi dan memperhatikan ambang batas yang telah diatur dalam Permen KLHK Nomor 56 Tahun 2019 bahwa batas kebisingan adalah 80 desibel (dB) untuk motor dengan kubikasi 80-175 cc, dan 83 dB untuk motor di atas 175 cc.
“Industri knalpot aftermarket ini merupakan UMKM yang memiliki potensi yang sangat baik, sehingga harus didukung melalui regulasi yang sederhana dan efisien. Selanjutnya kami akan membentuk kelompok kerja yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga,” kata Hanung.
Untuk itu, Kemenkop UKM bersama AKSI dan K/L terkait menggelar kegiatan Demo Day Knalpot Aftermarket yang bertujuan untuk mempromosikan produk knalpot yang diproduksi UKM, serta upaya pendampingan UKM tersebut agar lebih berdaya saing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id