Jakarta: Pemasangan lampu rotator dan sirine di kendaraan pribadi masih marak dilakukan oleh sebagian masyarakat di Indonesia.
Penggunaan pada kendaraan pribadi yang tidak semestinya bisa membuat pengendara lainnya bingung, padahal pemasangan lampu rotator dan sirine punya tujuan tersendiri, serta diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Aiptu Wahyu Instruktur Operasional Denwal PJR Korlantas Polri, ada tiga warna lampu rotator yang boleh digunakan, yaitu merah untuk mobil ambulans dan pemadam kebakaran, kuning untuk mobil angkutan, dan biru untuk mobil polisi.
"Kendaraan yang boleh pakai rotator adalah mobil ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi, selain dari itu tidak berhak," tegas Wahyu.
Penertiban pun telah dilakukan oleh pihak kepolisian kepada para pengguna rotator yang tidak semestinya, mulai dari memberikan arahan, sampai tindakan tegas dengan memberikan tilang.
Namun sayangnya, penertiban dan penindakan yang dilakukan kepolisian tersebut akan menjadi sia-sia, jika tidak didukung dan tidak adanya kesadaran dari semua lapisan masyarakat.
"Tidak sedikit yang memasang rotator pada kendaraan pribadi dari keluarga Polri dan TNI, secara tidak langsung ini memberi contoh kepada pengendara yang lain," tutup Wahyu.
Jakarta: Pemasangan lampu rotator dan sirine di kendaraan pribadi masih marak dilakukan oleh sebagian masyarakat di Indonesia.
Penggunaan pada kendaraan pribadi yang tidak semestinya bisa membuat pengendara lainnya bingung, padahal pemasangan lampu rotator dan sirine punya tujuan tersendiri, serta diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Aiptu Wahyu Instruktur Operasional Denwal PJR Korlantas Polri, ada tiga warna lampu rotator yang boleh digunakan, yaitu merah untuk mobil ambulans dan pemadam kebakaran, kuning untuk mobil angkutan, dan biru untuk mobil polisi.
"Kendaraan yang boleh pakai rotator adalah mobil ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi, selain dari itu tidak berhak," tegas Wahyu.
Penertiban pun telah dilakukan oleh pihak kepolisian kepada para pengguna rotator yang tidak semestinya, mulai dari memberikan arahan, sampai tindakan tegas dengan memberikan tilang.
Namun sayangnya, penertiban dan penindakan yang dilakukan kepolisian tersebut akan menjadi sia-sia, jika tidak didukung dan tidak adanya kesadaran dari semua lapisan masyarakat.
"Tidak sedikit yang memasang rotator pada kendaraan pribadi dari keluarga Polri dan TNI, secara tidak langsung ini memberi contoh kepada pengendara yang lain," tutup Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)