Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI
Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI

Hari Senin Tiba, Ganjil-Genap Jakarta Kembali Berlaku!

Ekawan Raharja • 21 Oktober 2024 07:08
Jakarta: Senin (21-10-2024), kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Bagi pengguna kendaraan bermotor, penting untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas serta menghindari sanksi tilang yang sudah diterapkan secara ketat oleh pihak berwenang.
 
Bagi yang lupa dengan peraturan ganjil genap di Jakarta, berikut panduannya:

1. Jam Operasional Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni:
  • Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: 16.00 - 21.00 WIB
Pada hari Senin, tanggal kendaraan yang boleh melintas di kawasan ganjil harus sesuai dengan akhir nomor pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
 
Baca Juga:
Industri Mobil Listrik Dunia Bergantung Indonesia, Kok Bisa?

2. Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap

Terdapat beberapa ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya:

Jakarta Pusat 

Jalan Gajah Mada 
Jalan Hayam Wuruk 
Jalan Majapahit 
Jalan Medan Merdeka Barat 
Jalan MH Thamrin 
Jalan Jenderal Sudirman 
Jalan Balikpapan 
Jalan Kyai Caringin 
Jalan Salemba Raya 
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen 
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan 

Jalan Sisingamangaraja 
Jalan Panglima Polim 
Jalan Fatmawati 
Jalan Suryopranoto 
Jalan Gatot Subroto 
Jalan HR Rasuna Said 

Jakarta Timur 

Jalan MT Haryono 
Jalan D.I Pandjaitan 
Jalan Jenderal Ahmad Yani 
Jalan Pramuka  

Jakarta Barat 

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya 
Jalan Jenderal S Parman

3. Pengecualian Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain:
Kendaraan berpelat khusus TNI dan Polri
Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan dinas berpelat merah
Kendaraan listrik
Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan logistik atau pengangkut barang pokok

4. Sanksi Pelanggaran

Bagi yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi yang dikenakan berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual serta penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

5. Alternatif Transportasi

Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menawarkan beragam alternatif transportasi yang nyaman dan mudah diakses, seperti:
TransJakarta
MRT
LRT
KRL
Layanan ride-hailing seperti ojek online
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan