Gugatan pertama kali dilayangkan oleh BMW AG pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan tuduhan BYD menggunakan nama M6 secara tidak sah dan menuntut dihentikan.
Di sisi lain, BYD menilai gugatan BMW bersifat prematur. Merek asal China itu menegaskan 'BYD M6' adalah penamaan yang sah dan berbeda dari 'M6' milik BMW.
Pada akhirnya Hakim Ketua yakni Dariyanto S.H., M.H., dan hakim anggota yang berisikan Budi Prayitno S.H., M.H., dan Joko Dwiatmoko S.H., M.H. mengeluarkan putusan pada Rabu (25-7-2025) yakni:
Baca Juga: Porsche & Ferragamo Bikin 911 dan Taycan Semakin Mewah |
Menyatakan gugatan penggugat di nyatakan tidak dapat di terima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah).
Berdasarkan putusan ini, maka BYD bisa melanjutkan produksi dan pemasarannya model 'BYD M6'. Sebab gugatan BMW AG untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan merek M6 ditolak pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id