Jakarta: Program penertiban kendaraan angkutan barang bermuatan dan berdimensi berlebih atau Zero Overload Over Dimension (ODOL) yang tengah dijalankan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendapat dukungan dari para pengamat transportasi dan kebijakan publik.
Program ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan di jalan dan memperbaiki kualitas angkutan barang nasional.
Pengamat transportasi, Darmantyas, mengapresiasi langkah tegas Korlantas. Menurutnya, meski pembahasan mengenai kendaraan ODOL sudah berlangsung cukup lama, implementasi nyata baru terasa saat ini.
“Saya optimistis penertiban ini akan berjalan serius dan konsisten. Pelaku usaha maupun pengemudi tidak perlu khawatir karena yang dilarang bukan truk secara umum, melainkan kendaraan yang melebihi ketentuan muatan dan dimensi. Penertiban ini justru diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Darmantyas dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Darmantyas menambahkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kakorlantas sudah cukup jelas dan praktis. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan yang konsisten di lapangan.
Pengamat kebijakan public, Agus Pambagio, menilai penanganan kendaraan ODOL harus dilakukan secara lintas sektoral.
“Penertiban ini tidak cukup jika hanya dilakukan oleh satu kementerian. Dibutuhkan koordinasi antar kementerian serta roadmap yang jelas agar proses edukasi dan penindakan berjalan terukur dan berkelanjutan,” kata Agus.
Ia juga menyoroti pentingnya data valid untuk mengevaluasi dampak kebijakan.
“Dengan data yang lengkap, keluhan atau kerugian dapat dihitung secara objektif. Edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat harus didahulukan sebelum penegakan hukum,” ujarnya.
Saat ini, Korlantas Polri sedang melaksanakan sosialisasi program nasional “Indonesia Menuju Zero Overload Over Dimension” selama satu bulan penuh. Program ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang, dilanjutkan dengan tahap peringatan, hingga tahap penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Langkah ini menjadi bentuk nyata upaya penataan angkutan barang nasional yang lebih tertib dan aman, serta mendukung kelancaran distribusi logistik di seluruh wilayah Indonesia.
Jakarta: Program penertiban kendaraan angkutan barang bermuatan dan berdimensi berlebih atau Zero Overload Over Dimension (
ODOL) yang tengah dijalankan oleh Korps
Lalu Lintas (Korlantas)
Polri mendapat dukungan dari para pengamat transportasi dan kebijakan publik.
Program ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan di jalan dan memperbaiki kualitas angkutan barang nasional.
Pengamat transportasi, Darmantyas, mengapresiasi langkah tegas Korlantas. Menurutnya, meski pembahasan mengenai kendaraan ODOL sudah berlangsung cukup lama, implementasi nyata baru terasa saat ini.
“Saya optimistis penertiban ini akan berjalan serius dan konsisten. Pelaku usaha maupun pengemudi tidak perlu khawatir karena yang dilarang bukan truk secara umum, melainkan kendaraan yang melebihi ketentuan muatan dan dimensi. Penertiban ini justru diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Darmantyas dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Darmantyas menambahkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kakorlantas sudah cukup jelas dan praktis. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan yang konsisten di lapangan.
Pengamat kebijakan public, Agus Pambagio, menilai penanganan kendaraan ODOL harus dilakukan secara lintas sektoral.
“Penertiban ini tidak cukup jika hanya dilakukan oleh satu kementerian. Dibutuhkan koordinasi antar kementerian serta roadmap yang jelas agar proses edukasi dan penindakan berjalan terukur dan berkelanjutan,” kata Agus.
Ia juga menyoroti pentingnya data valid untuk mengevaluasi dampak kebijakan.
“Dengan data yang lengkap, keluhan atau kerugian dapat dihitung secara objektif. Edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat harus didahulukan sebelum penegakan hukum,” ujarnya.
Saat ini, Korlantas Polri sedang melaksanakan sosialisasi program nasional “Indonesia Menuju Zero Overload Over Dimension” selama satu bulan penuh. Program ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang, dilanjutkan dengan tahap peringatan, hingga tahap penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Langkah ini menjadi bentuk nyata upaya penataan angkutan barang nasional yang lebih tertib dan aman, serta mendukung kelancaran distribusi logistik di seluruh wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)