Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membatasi operasional angkutan barang selama libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 4-7 September 2025. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan pengaturan lalu lintas akan diterapkan di sejumlah ruas jalan nasional dan tol melalui pembatasan angkutan barang serta rekayasa lalu lintas.
"Pengaturan lalu lintas ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan nasional dan tol, mulai 4 hingga 7 September 2025," kata Aan dikutip dari Antara.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 yang ditetapkan Ditjen Hubdat Kemenhub bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan Korlantas Polri.
"Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow)," jelas Aan.
Ruas Tol yang Dibatasi
Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan maupun gandeng, serta angkutan galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Ruas tol yang terkena aturan pembatasan meliputi:
JORR 1
Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang
Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi
Tol Semarang: Krapyak–Jatingaleh, Jatingaleh–Srondol, Jatingaleh–Muktiharjo, dan Semarang–Solo
Jadwal Pembatasan
Kamis, 4 September 2025, pukul 15.00–24.00 WIB
Jumat, 5 September 2025, pukul 06.00–18.00 WIB
Minggu, 7 September 2025, pukul 06.00–22.00 WIB
Angkutan yang Dikecualikan
Pembatasan tidak berlaku bagi angkutan BBM, uang, penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, serta bahan pangan pokok seperti beras, tepung, gula, sayur, buah, daging, ikan, telur, kedelai, bawang, cabai, minyak goreng, dan susu.
Meski demikian, angkutan yang diperbolehkan tetap wajib memenuhi syarat keamanan jalan. "Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan," ujar Aan.
Setiap kendaraan juga wajib dilengkapi surat muatan berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Dokumen tersebut harus ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membatasi operasional angkutan barang selama libur panjang memperingati
Maulid Nabi Muhammad SAW pada 4-7 September 2025. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan pengaturan lalu lintas akan diterapkan di sejumlah ruas jalan nasional dan tol melalui pembatasan angkutan barang serta rekayasa lalu lintas.
"Pengaturan lalu lintas ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan nasional dan tol, mulai 4 hingga 7 September 2025," kata Aan dikutip dari Antara.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 yang ditetapkan Ditjen Hubdat Kemenhub bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan Korlantas Polri.
"Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow)," jelas Aan.
Ruas Tol yang Dibatasi
Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan maupun gandeng, serta angkutan galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Ruas tol yang terkena aturan pembatasan meliputi:
JORR 1
- Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang
- Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi
- Tol Semarang: Krapyak–Jatingaleh, Jatingaleh–Srondol, Jatingaleh–Muktiharjo, dan Semarang–Solo
Jadwal Pembatasan
- Kamis, 4 September 2025, pukul 15.00–24.00 WIB
- Jumat, 5 September 2025, pukul 06.00–18.00 WIB
- Minggu, 7 September 2025, pukul 06.00–22.00 WIB
Angkutan yang Dikecualikan
Pembatasan tidak berlaku bagi angkutan BBM, uang, penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, serta bahan pangan pokok seperti beras, tepung, gula, sayur, buah, daging, ikan, telur, kedelai, bawang, cabai, minyak goreng, dan susu.
Meski demikian, angkutan yang diperbolehkan tetap wajib memenuhi syarat keamanan jalan. "Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan," ujar Aan.
Setiap kendaraan juga wajib dilengkapi surat muatan berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Dokumen tersebut harus ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)