Melakukan modifikasi tanpa melapor ke pihak asuransi bisa membatalkan klaim ditolak. IMX
Melakukan modifikasi tanpa melapor ke pihak asuransi bisa membatalkan klaim ditolak. IMX

Asuransi Kendaraan

Hanguskah Asuransi jika Mobil Dimodifikasi?

Ekawan Raharja • 10 Juni 2020 07:50

Jakarta: Modifikasi kendaraan bermotor, termasuk mobil, lumrah dilakukan oleh orang-orang sekarang ini untuk menyesuaikan dengan personalnya. Bagi yang sudah mengikuti asuransi kendaraan bermotor, sebaiknya lekas melapor ke pihak asuransi usai melakukan modifikasi supaya mobilnya tetap terlindungi.
 
Perlu dipahami, bagi pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, penambahan aksesori sekecil apapun harus dikonsultasikan dahulu dengan pihak asuransi karena tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi maka tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.
 
Laporan perlu dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. Walau hanya melakukan penambahan kecil seperti memasang kaca film sekalipun. Sehingga saat hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang dilakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.
 
Peraturan ini merujuk kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.
 
Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut:
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
 
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
 
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
 
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
 
Itulah pentingnya melapor ke pihak asuransi jika hendak memodifikasi mobil kesayangan. Jangan lupa untuk mengkonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobil ke pihak asuransi agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Bahkan untuk pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait modifikasi mobil dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 jam, tanpa perlu datang ke kantor.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan