PPTJDI menyayangkan putusan MK yang menolah gugatan atas penggunaan gawai saat berkendara. MI/Galih Pradipta
PPTJDI menyayangkan putusan MK yang menolah gugatan atas penggunaan gawai saat berkendara. MI/Galih Pradipta

Regulasi Lalu Lintas

MK Kaji Ulang Putusan Soal Penggunaan GPS saat Berkendara

Cahya Mulyana, Ekawan Raharja • 01 Februari 2019 07:13
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan mengenai perilaku melihat GPS di gawai ketika mengemudi/berkendara adalah kegiatan yang berbahaya. Putusan ini tentu menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, khususnya para penyedia jasa ojek online dan taksi online.
 
Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono, menyayangkan putusan MK yang menolak gugatan atas penggunaan gawai saat berkendara. Hal itu mereka akui dapat merugikan pengemudi karena gawai dapat membuka global positioning system (GPS) dan jalan yang harus dipilih untuk mencapai tujuan.
 
"Kami dari organisasi ojek daring PPTJDI maupun Garda Indonesia menyayangkan dan tidak setuju atas keputusan MK yang melarang pengemudi menggunakan GPS," tegasnya kepada Media Indonesia Kamis (31/1/2019).

Menurut dia penggunaan GPS melalui gawai sangat membantu pengemudi kendaraan sewa khusus untuk meningkatkan layanan. Keterangan posisi dan rute mempercepat layanan yang itu paling diinginkan para konsumen.
 
"Kami juga mencari alamat yang akurat serta mencari jalur yang lebih efektif agar terhindar dari kemacetan melalui GPS pada gawai sehingga bisa lebih efisien dalam berkendara," katanya.
 
Igun meminta MK adil dan meninjau kembali keputusan menolak penggunaan GPS saat berkendara, jika memang ditolak, seharusnya ada solusi lain bagi pengendara sebagai penggantinya. Meskipun saat ini belum ada solusi lain.
 
"Kami akan kaji dan bahas mengenai penolakan ini dan akan tentukan langkah lanjut, apakah kami akan mengajukan langkah hukum ataukah langkah lainnya karena kami akan kaji dahulu secara akademik," tambahnya.
 
MK melalui sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (30/1/2019) menegaskan mengemudi sambil melihat GPS di gawai itu melanggar peraturan. Bahkan di putusan tersebut disebutkan ada hukuman bila melanggar dengan kurangan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
 
"Sesuai dengan ketentuan tertib berlalu lintas dalam UU 22/2009, misalnya rambu lalu lintas, bangunan, cahaya, dan lainnya. Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam salinan putusan di website MK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan