Jakarta: Polda Metro Jaya terus melakukan razia di jalanan terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Bahkan baru-baru ini mereka memberhentikan mobil yang menggunakan nomor pelat khusus palsu.
Dalam unggahan akun Instagram tmcpoldametro, mereka melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)/pelat rahasia palsu. Dalam foto tersebut, pelat tersebut adalah V 1846 ZZP.
"Diharapkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)/plat rahasia palsu untuk menghindari ganjil genap, dikarenakan saat ini TNKB/plat rahasia tidak kebal ganjil genap," tulis di laman takarir Instagram tmcpoldametro.
Peruntukan Nomor Pelat Khusus
Sebelumnya, Korlantas Polri secara resmi sudah menghentikan produksi pelat nomor kendaraan dengan kode RF. Sebagai gantinya untuk mengakomodir kebutuhan tertentu, Korlantas Polri kini mengeluarkan pelat dengan kode Z.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu. Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI, maupun Polri.
Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga. Aturan pengajuan ini serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.
Jakarta: Polda Metro Jaya terus melakukan razia di jalanan terhadap kendaraan-
kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Bahkan baru-baru ini mereka memberhentikan
mobil yang menggunakan nomor pelat khusus palsu.
Dalam unggahan akun Instagram tmcpoldametro, mereka melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)/pelat rahasia palsu. Dalam foto tersebut, pelat tersebut adalah V 1846 ZZP.
"Diharapkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)/plat rahasia palsu untuk menghindari ganjil genap, dikarenakan saat ini TNKB/plat rahasia tidak kebal ganjil genap," tulis di laman takarir Instagram tmcpoldametro.
Peruntukan Nomor Pelat Khusus
Sebelumnya, Korlantas Polri secara resmi sudah menghentikan produksi pelat nomor kendaraan dengan kode RF. Sebagai gantinya untuk mengakomodir kebutuhan tertentu, Korlantas Polri kini mengeluarkan pelat dengan kode Z.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu. Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI, maupun Polri.
Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga. Aturan pengajuan ini serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)