DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan insentif pajak kendaraan listrik serta kebijakan bebas ganjil genap. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus upaya menekan polusi udara di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan kebijakan tersebut mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
“Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” jelas Pramono dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan skema insentif bertingkat berdasarkan harga kendaraan. Dalam usulan tersebut, kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta akan mendapatkan insentif sebesar 75 persen, Rp300–500 juta sebesar 65 persen, Rp500–700 juta sebesar 50 persen, dan di atas Rp700 juta sebesar 25 persen.
Baca Juga:
Mobil Rp40 Jutaan untuk Ibu Rumah Tangga
Namun skema tersebut tidak dilanjutkan karena harus disesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang mengarahkan pembebasan pajak secara penuh untuk kendaraan listrik.
“Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” kata Pramono.
Selain mengikuti regulasi pusat, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan guna mengurangi tingkat polusi udara.
DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan
insentif pajak kendaraan listrik serta kebijakan bebas ganjil genap. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus upaya menekan polusi udara di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan kebijakan tersebut mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
“Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” jelas Pramono dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan skema insentif bertingkat berdasarkan harga kendaraan. Dalam usulan tersebut, kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta akan mendapatkan insentif sebesar 75 persen, Rp300–500 juta sebesar 65 persen, Rp500–700 juta sebesar 50 persen, dan di atas Rp700 juta sebesar 25 persen.
Namun skema tersebut tidak dilanjutkan karena harus disesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang mengarahkan pembebasan pajak secara penuh untuk kendaraan listrik.
“Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” kata Pramono.
Selain mengikuti regulasi pusat, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan guna mengurangi tingkat polusi udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)