Mobil SUV lansiran Toyota ini menawarkan kemewahan dengan desain tangguh dan elegan, namun pajak Fortuner juga terbilang cukup besar.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap besaran pajak tahunan dan lima tahunan untuk semua tipe Fortuner 2025, serta faktor-faktor yang memengaruhinya.
Faktor yang Mempengaruhi Pajak Fortuner 2025:
Biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk Fortuner 2025 dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Harga dasar mobil yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Tipe dan Tahun Produksi: Setiap tipe Fortuner, seperti G, VRZ, atau GR Sport, memiliki NJKB berbeda.
- Kapasitas Mesin: Mesin yang lebih besar (misalnya, 2.8L) biasanya dikenakan pajak lebih tinggi.
- Daerah Registrasi: Pajak di DKI Jakarta (2%) lebih tinggi dibandingkan daerah lain (1,5%).
- Pajak Progresif: Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, pajak bisa lebih tinggi.
Baca juga:
Pembuktian New Fortuner Melibas Tanjakan Offroad Ekstrem
Estimasi Pajak Tahunan Fortuner 2025
Berikut adalah estimasi pajak tahunan untuk beberapa tipe Toyota Fortuner 2025 berdasarkan data terbaru di wilayah DKI Jakarta:
Fortuner 2.4 G 4x2 MT: Rp8.600.000 - Rp8.900.000
Fortuner 2.4 G 4x2 AT: Rp8.900.000 - Rp9.200.000
Fortuner 2.7 GR Sport 4x2 AT: Rp9.800.000 - Rp10.100.000
Fortuner 2.8 VRZ 4x2 AT: Rp9.700.000 - Rp10.000.000
Fortuner 2.8 GR Sport 4x4 AT: Rp12.400.000 - Rp12.800.000
Biaya di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 dan potensi pajak progresif.
Cara Menghitung Pajak Tahunan
Rumus sederhana untuk menghitung pajak tahunan adalah:
PKB = 2% x NJKB + SWDKLLJ (Rp143.000)
Sebagai contoh, jika Fortuner 2.4 G 4x2 AT 2025 memiliki NJKB Rp430.000.000, maka perhitungannya:
PKB = 2% x Rp430.000.000 = Rp8.600.000
Total = Rp8.600.000 + Rp143.000 = Rp8.743.000
Pajak Lima Tahunan Fortuner 2025
Pajak lima tahunan lebih mahal karena mencakup biaya tambahan seperti penggantian pelat nomor dan STNK. Berikut rinciannya:
Pajak Tahunan (PKB): Sesuai tipe mobil.
SWDKLLJ: Rp143.000
Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya Cetak TNKB (Pelat Nomor): Rp100.000
Biaya Pengesahan STNK: Rp50.000
Contoh untuk Fortuner 2.8 GR Sport 4x4 AT 2025 dengan NJKB Rp600.000.000:
PKB = 2% x Rp600.000.000 = Rp12.000.000
Total = Rp12.000.000 + Rp143.000 + Rp200.000 + Rp100.000 + Rp50.000 = Rp12.493.000
Denda Keterlambatan Pajak
Jika Anda terlambat membayar pajak, denda sebesar 25% dari PKB ditambah Rp100.000 per tahun akan dikenakan. Contoh untuk Fortuner 2.4 G 4x2 AT 2025 dengan keterlambatan 30 hari:
Denda = 0,2% x Rp430.000.000 x 30 hari = Rp2.580.000
Cara membayar Pajak kendaraan
Pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat atau secara online melalui aplikasi seperti SIGNAL atau situs E-Samsat. Berikut langkah-langkah di SAMSAT:
- Siapkan dokumen: KTP, STNK, dan BPKB (asli dan fotokopi).
- Isi formulir perpanjangan STNK di loket.
- Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan.
- Bayar sesuai slip pembayaran di kasir.
- Simpan bukti pembayaran dan ambil STNK yang telah diperpanjang.
Untuk pembayaran online, kunjungi situs E-Samsat daerah Anda, masukkan data kendaraan, dan ikuti petunjuk pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id