Jakarta: Kualitas udara di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok) pada Sabtu (2/9) hingga pukul 11.00 WIB dilaporkan sebagai yang terburuk bila dibanding dengan kondisi sepanjang Agustus lalu. Situs IQAir.com, menunjukkan indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO). Kondisi ini terjadi pada pagi akhir pekan, di saat mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor jauh berkurang dibandingkan pada hari kerja.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni 44 persen, kemudian 34 persen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), lalu dari rumah tangga dan sumber lainnya.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, kemudian meragukan kendaraan bermotor menjadi penyebab utama polusi udara. Mengingat pada akhir pekan, biasanya jumlah kendaraan bermotor menurun jika dibandingkan hari kerja.
“Kualitas udara di hari Sabtu ini menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit. Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara. Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja,” ujar Febri dikutip dari situs resmi Kementerian Perindustrian.
Kemenperin Pantau Emisi Gas Buang Industri
Febri menyampaikan, untuk mendukung pengendalian emisi gas buang di sektor industri, sesuai arahan Presiden dalam Ratas dan Rakor yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan identifikasi terkait permasalahan ini serta mengambil beberapa langkah. Pertama, membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Dalam menjalankan tugasnya, tim inspeksi telah melakukan langkah-langkah identifikasi dan perencanaan terkait sistem inspeksi, mulai dari pendataan, monitoring, hingga kunjungan ke lapangan.
“Beberapa kegiatan usaha yang menjadi sorotan telah dipantau, dan satu perusahaan industri yang diduga mencemari lingkungan telah diperiksa secara langsung. Hasilnya, emisi gas buang perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas, meskipun ada permasalahan administratif yang perlu diselesaikan,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto.
Kemenperin juga terus melakukan monitoring dengan peralatan terkalibrasi melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS), serta berusaha untuk memastikan penerapan instrumen pengurang emisi di industri dapat membantu memperbaiki kualitas udara.
Langkah selanjutnya adalah menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta pemerintah daerah.
“Penanganan pengendalian emisi menjadi fokus perhatian Kemenperin dalam rangka menjaga iklim usaha industri. Kondisi lingkungan merupakan bagian integral dalam mempromosikan investasi di Indonesia dan meningkatkan kerja sama internasional di sektor industri. Dengan komitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif dan tetap optimis di kalangan pelaku usaha, kami memahami pentingnya menjaga sentimen pelaku usaha agar tetap optimis, yang saat ini ditunjukkan oleh angka Purchasing Manufacturing Index (PMI) Manufaktur dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang menandakan sektor industri terus ekspansif,” pungkas Eko.
Jakarta: Kualitas udara di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok) pada Sabtu (2/9) hingga pukul 11.00 WIB dilaporkan sebagai yang terburuk bila dibanding dengan kondisi sepanjang Agustus lalu. Situs IQAir.com, menunjukkan indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO). Kondisi ini terjadi pada pagi akhir pekan, di saat mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor jauh berkurang dibandingkan pada hari kerja.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni 44 persen, kemudian 34 persen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), lalu dari rumah tangga dan sumber lainnya.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, kemudian meragukan kendaraan bermotor menjadi penyebab utama polusi udara. Mengingat pada akhir pekan, biasanya jumlah kendaraan bermotor menurun jika dibandingkan hari kerja.
“Kualitas udara di hari Sabtu ini menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit. Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara. Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja,” ujar Febri dikutip dari situs resmi Kementerian Perindustrian.
Kemenperin Pantau Emisi Gas Buang Industri
Febri menyampaikan, untuk mendukung pengendalian emisi gas buang di sektor industri, sesuai arahan Presiden dalam Ratas dan Rakor yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan identifikasi terkait permasalahan ini serta mengambil beberapa langkah. Pertama, membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Dalam menjalankan tugasnya, tim inspeksi telah melakukan langkah-langkah identifikasi dan perencanaan terkait sistem inspeksi, mulai dari pendataan, monitoring, hingga kunjungan ke lapangan.
“Beberapa kegiatan usaha yang menjadi sorotan telah dipantau, dan satu perusahaan industri yang diduga mencemari lingkungan telah diperiksa secara langsung. Hasilnya, emisi gas buang perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas, meskipun ada permasalahan administratif yang perlu diselesaikan,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto.
Kemenperin juga terus melakukan monitoring dengan peralatan terkalibrasi melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS), serta berusaha untuk memastikan penerapan instrumen pengurang emisi di industri dapat membantu memperbaiki kualitas udara.
Langkah selanjutnya adalah menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta pemerintah daerah.
“Penanganan pengendalian emisi menjadi fokus perhatian Kemenperin dalam rangka menjaga iklim usaha industri. Kondisi lingkungan merupakan bagian integral dalam mempromosikan investasi di Indonesia dan meningkatkan kerja sama internasional di sektor industri. Dengan komitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif dan tetap optimis di kalangan pelaku usaha, kami memahami pentingnya menjaga sentimen pelaku usaha agar tetap optimis, yang saat ini ditunjukkan oleh angka Purchasing Manufacturing Index (PMI) Manufaktur dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang menandakan sektor industri terus ekspansif,” pungkas Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)