Wuling Air EV. Wuling Motors
Wuling Air EV. Wuling Motors

Industri Otomotif

Membandingkan Insentif Kendaraan Listrik di Indonesia & Thailand

Ekawan Raharja • 30 Maret 2023 10:20
Jakarta: Indonesia dan Thailand sudah sejak lama bersaing di sektor otomotif, dan kini berlanjut ke era kendaraan listrik. Kedua negara di kawasan Asia Tenggara ini juga sudah menggelontorkan berbagai insentif agar menarik investasi dan menjadi pemain utama kendaraan listrik global.
 
Tentu cukup menarik untuk membandingkan insentif yang sudah digelontorkan oleh kedua negara ini. Kira-kira negara mana yang akan memberikan insentif paling menarik?

Insentif Thailand

Pemerintah Negeri Gajah Putih memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik berdasarkan kapasitas baterai. Mobil listrik dengan kapasitas baterai 10-30 kWh mendapatkan guyuran subsidi 70.000 Baht atau sekitar Rp30 juta. Kemudian, mobil listrik berkapasitas lebih dari 30 kWh akan mendapatkan relaksasi sebanyak 150.000 Baht atau senilai Rp66 juta.
 
Begitu juga dengan motor listrik mendapatkan subsidi sebesar 18.000 Baht sekitar Rp7 juta, berdasarkan aseanbriefing.com.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemudian, pelaku industrinya mendapatkan kebijaksanaan berupa pembebasan bea impor untuk komponen utama kendaraan listrik seperti baterai, motor traksi, kompresor untuk EV baterai, sistem manajemen baterai, unit kontrol penggerak, dan gigi reduksi antara 2022-2025.
 
Baca Juga:
Kenali Ciri-Ciri Kaca Film Harus Ganti Baru

Insentif Indonesia

Saat ini Indonesia baru menggelontorkan subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
 
Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
 
Selain itu, Insentif-insentif yang diberikan di antaranya dari sisi fiskal perpajakan yang disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik. Insentif tersebut diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya. 
 
Pertama, pemberian tax holiday sampai 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama. 
 
Lalu, kedua pemerintah juga memberikan insentif supertax deduction hingga 300 persen terhadap biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangit tenaga listrik baterai dan alat listrik. 
 
Insentif selanjutnya adalah pembebasan PPN atas barang tambang, termasuk bijih nikel yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan baterai. Pemerintah juga membebaskan PPN atas impor mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. 
 
Baca Juga:
Kia EV9 Dibekali Fitur Otonom Level 3

 
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri sebesar nol persen. 
 
Kemudian insentif keenam adalah pembebasan bea masuk untuk impor mobil Incompletely Knock Down (IKD), dan pembebasan bea masuk dan Completely Knock Down (CKD). Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor, dan pajak kendaraan motor atau PKB sebesar 90 persen.
 
"Secara kumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen harga jual untuk mobil listrik, dan 18 persen untuk harga jual untuk motor listrik," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Senin (20-3-2023).
 
(UDA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif