Surakarta: Kini masyarakat di Solo yang memiliki mobil diimbau untuk memiliki garasi apabila belum memiliknya. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kota Surakarta akan mewajibkan para pemilik mobil untuk memiliki garasi per tahun depan.
"Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," kata Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dikutip dari Antara.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin.
Gibran menjelaskan tujuan dari dikeluarkannya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan agar warga tidak parkir di pinggir jalan. "Karena sangat membahayakan, bukan masalah kemacetan. Bahaya kalau ada kebakaran, banjir, dan alat berat mau masuk itu enggak bisa," katanya.
Terkait dengan sanksi tersebut, kata Gibran, baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasi selama 1 tahun ke depan. "Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Taufiq Muhammad, mengatakan saat ini Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu. Diharapkan dalam 1 tahun ini, masyarakat sudah bisa menyiapkan garasi apabila belum memilikinya.
"Ya, mungkin sekitar 1 tahun. Kami lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah," katanya.
Selama sosialisasi, kata dia, belum akan diberlakukan sanksi. Dalam sosialisasi, pihaknya akan melibatkan camat dan lurah. "Kami lebih pada pendekatan terlebih dahulu. Setelah 1 tahun, nanti baru kami evaluasi," katanya.
Jika kondisi rumah tidak memungkinkan untuk dibangun tempat parkir, pemerintah akan mencarikan solusi lain. "Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat? Kami carikan solusi," katanya.
Dia juga berharap pihak lising atau perusahaan yang menawarkan kredit kendaraan agar melakukan survei kepemilikan garasi. "Idealnya seperti itu, apalagi kalau mau, lising mau survei lapangan agar dicek dahulu. Ini butuh kerja sama dari semua pihak," pungkas Gibran.
Surakarta: Kini masyarakat di Solo yang memiliki mobil diimbau untuk memiliki garasi apabila belum memiliknya. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kota Surakarta akan mewajibkan para pemilik mobil untuk memiliki garasi per tahun depan.
"Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," kata Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dikutip dari Antara.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin.
Gibran menjelaskan tujuan dari dikeluarkannya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan agar warga tidak parkir di pinggir jalan. "Karena sangat membahayakan, bukan masalah kemacetan. Bahaya kalau ada kebakaran, banjir, dan alat berat mau masuk itu enggak bisa," katanya.
Terkait dengan sanksi tersebut, kata Gibran, baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasi selama 1 tahun ke depan. "Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Taufiq Muhammad, mengatakan saat ini Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu. Diharapkan dalam 1 tahun ini, masyarakat sudah bisa menyiapkan garasi apabila belum memilikinya.
"Ya, mungkin sekitar 1 tahun. Kami lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah," katanya.
Selama sosialisasi, kata dia, belum akan diberlakukan sanksi. Dalam sosialisasi, pihaknya akan melibatkan camat dan lurah. "Kami lebih pada pendekatan terlebih dahulu. Setelah 1 tahun, nanti baru kami evaluasi," katanya.
Jika kondisi rumah tidak memungkinkan untuk dibangun tempat parkir, pemerintah akan mencarikan solusi lain. "Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat? Kami carikan solusi," katanya.
Dia juga berharap pihak lising atau perusahaan yang menawarkan kredit kendaraan agar melakukan survei kepemilikan garasi. "Idealnya seperti itu, apalagi kalau mau, lising mau survei lapangan agar dicek dahulu. Ini butuh kerja sama dari semua pihak," pungkas Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)