Firman menjelaskan terkait UU Lalu Lintas Pasal 74 bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namum tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal artinya tidak mempunyai surat menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.
“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana,” jelas Firman dikutip dari NTMC Polri
“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: 7 Mobil Baru Mercedes-Benz Mengaspal Barengan, Siapkan MInimal Rp1 Miliar! |
Ternyata Ini Manfaat Membayar SWDKLLJ
Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Menurut Kakorlantas dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Walaupun begitu ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya,” Kata Firman.
Terakhir, Firman mengajak masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan. “Kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id