Ilustrasi. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi. MI/Pius Erlangga

Lalu Lintas

Tilang Online, Kasus Pelat Palsu & Copot Pelat Kendaraan Meningkat

Ekawan Raharja • 06 Desember 2022 10:00
Sukoharjo: Kepolisian Indonesia saat in gencar melakukan tilang online dengan memanfaatkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sayangnya, kehadiran teknologi ini juga menghadirkan pelanggaran lalu lintas terkait pelat nomor kendaraan di tengah masyarakat.
 
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyebutkan Satlantas Polres Sukoharjo secara akumulasi Juni-November 2022 mencatat ada 9.419 pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE. Selama penerapan tilang elektronik diketahui pelanggaran penggunaan pelat nomor polisi (nopol) palsu dan pencopotan pelat nopol kendaraan meningkat.
 
“Pelaku pelanggaran yang terekam ETLE cukup banyak. Namun petugas di lapangan maupun melalui ETLE juga menemukan pelanggaran lain berupa pengguna kendaraan menggunakan pelat nopol kendaraan palsu dan melepas pelat nopol kendaraan,” ujar AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Kapolres mengatakan untuk penggunaan pelat nopol kendaraan palsu ditemukan petugas pada mobil. Sedangkan untuk pelanggaran melepas pelat nopol kendaraan ditemukan pada sepeda motor. Temuan didapati polisi dibeberapa wilayah di Kabupaten Sukoharjo.
 
“Masyarakat atau pelaku pelanggaran lalu lintas harus membayar denda tilang. Apabila tidak dan terus berulang kali terkena tilang tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Nantinya STNK bisa aktif lagi setelah denda tilang dibayarkan,” lanjutnya.
 
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan di Kabupaten Sukoharjo terdapat 11 titik kamera ETLE Statis yang terpasang di sepanjang jalan mulai dari wilayah Kecamatan Kartasura hingga jalur di Kecamatan Nguter atau perbatasan ke Kabupaten Wonogiri.
 
Dengan keberadaan ETLE Statis tersebut, setiap pelanggar akan terekam oleh kamera kemudian didata dan masuk dalam sistem. Bukti foto juga akan disertakan kepada pelaku pelanggaran lalu lintas dalam penindakan tilang elektronik.
 
“TMC di kantor Satlantas Polres Sukoharjo ini resmi dioperasionalkan. Sudah ada kelengkapan peralatan dan petugas yang telah dilatih,” ujarnya.
 
Polres Sukoharjo dalam penerapan tilang elektronik selain menggunakan ETLE kamera statis, juga mengandalkan ETLE Mobile yang dipakai patugas saat patroli. ETLE Mobile tersebut merekam setiap pelanggaran lalu lintas dengan cara berkeliling wilayah. Namun demikian, lanjut Kapolres, keberadaan ETLE tersebut berdampak pada naiknya tingkat pelanggaran dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
 
Sebab, sesuai dengan kebijakan Kapolri, sudah tidak ada petugas yang melakukan penilangan secara manual sejak menggunakan ETLE. “Dalam kondisi seperti itu, masyarakat berfikir aman di jalan raya karena tidak ada petugas yang menilang. Padahal mereka yang melakukan pelanggaran sudah terekam oleh kamera ETLE,” lanjutnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan