Jakarta: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sudah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang memerintahkan jajaran dibawahnya menggunakan kendaraan listrik. Peraturan ini kemudian mendapatkan komentar dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebagai asosisasi produsen kendaraan bermotor di Indonesia.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyebutkan peraturan tersebut merupakan sebuah kewajaran untuk meminta berbagai instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Lembaga termasuk BUMN menggunakan kendaraan listrik. Terlebih, inpres ini juga sejalan dengan wawasan yang dimiliki Gaikindo dan industri otomotif nasional.
“Kendaraan bermotor listrik seperti HEV (Hybrid Electric Vehicle), PHEV (Plug-In Hybrid Electric Vehicle), BEV (Battery Electric Vehicle) ataupun FCEV (Fuel Cell Electric Vehicle) atau kendaraan bermotor yang menggunakan hidrogen sebagai bahan bakarnya adalah kendaraan bermotor masa depan yang saat ini keberadaannya semakin nyata,” ujar Yohannes Nangoi melalui keterangan tertulisnya.
Menurutnya saat ini Industri otomotif Indonesia telah menyediakan kendaraan bermotor listrik hasil produksi dalam negeri, termasuk jenis kendaraan penumpang maupun komersial ringan, dalam rentang kisaran harga Rp200 - 300 juta, Rp400 - 600 juta, dan di atas Rp600 juta. Ketersediaan merek dan varian kendaraan bermotor listrik tersebut akan terus dikembangkan dan disesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah.
Nangoi juga memberikan penjelasan lebih lanjut tentang eksistensi kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Gaikindo mencatat penyelenggaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada Agustus 2022 silam menampilkan jumlah merek dan varian kendaraan bermotor listrik yang terbanyak dibandingkan dengan yang pernah ditampilkan pada pameran otomotif di Indonesia selama ini.
“Gaikindo telah membuktikan eksistensi keberadaan kendaraan masa depan tersebut terhadap masyarakat. Pada kesempatan GIIAS 2022 pada Agustus 2022 lalu, selama 11 hari penyelenggaraannya, telah terjual total 1.594 unit kendaraan bermotor listrik, termasuk didalamnya 320 kendaraan bermotor hybrid, dan 1.274 unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB/BEV). Penjualan selama 11 hari tersebut melampaui total penjualan kendaraan bermotor listrik sepanjang tahun 2021,” jelas Nangoi.
Menurut Gaikindo yang harus dicermati saat ini adalah adanya tantangan yang perlu dihadapi industri otomotif Indonesia kedepannya, yakni untuk terus meningkatkan jenis dan jumlah kendaraan bermotor listrik yang diproduksi di Indonesia, dan terus berkontribusi sebagai salah satu industri pahlawan devisa negara.
“Tantangan yang dihadapi industri otomotif Indonesia kedepan adalah untuk terus meningkatkan jenis dan jumlah kendaraan listrik hasil produksi nasional, dan terus mengembangkan industri otomotif Indonesia secara global,” tutup Nangoi.
Jakarta: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sudah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang memerintahkan jajaran dibawahnya menggunakan kendaraan listrik. Peraturan ini kemudian mendapatkan komentar dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebagai asosisasi produsen kendaraan bermotor di Indonesia.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyebutkan peraturan tersebut merupakan sebuah kewajaran untuk meminta berbagai instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Lembaga termasuk BUMN menggunakan kendaraan listrik. Terlebih, inpres ini juga sejalan dengan wawasan yang dimiliki Gaikindo dan industri otomotif nasional.
“Kendaraan bermotor listrik seperti HEV (Hybrid Electric Vehicle), PHEV (Plug-In Hybrid Electric Vehicle), BEV (Battery Electric Vehicle) ataupun FCEV (Fuel Cell Electric Vehicle) atau kendaraan bermotor yang menggunakan hidrogen sebagai bahan bakarnya adalah kendaraan bermotor masa depan yang saat ini keberadaannya semakin nyata,” ujar Yohannes Nangoi melalui keterangan tertulisnya.
Menurutnya saat ini Industri otomotif Indonesia telah menyediakan kendaraan bermotor listrik hasil produksi dalam negeri, termasuk jenis kendaraan penumpang maupun komersial ringan, dalam rentang kisaran harga Rp200 - 300 juta, Rp400 - 600 juta, dan di atas Rp600 juta. Ketersediaan merek dan varian kendaraan bermotor listrik tersebut akan terus dikembangkan dan disesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah.
Nangoi juga memberikan penjelasan lebih lanjut tentang eksistensi kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Gaikindo mencatat penyelenggaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada Agustus 2022 silam menampilkan jumlah merek dan varian kendaraan bermotor listrik yang terbanyak dibandingkan dengan yang pernah ditampilkan pada pameran otomotif di Indonesia selama ini.
“Gaikindo telah membuktikan eksistensi keberadaan kendaraan masa depan tersebut terhadap masyarakat. Pada kesempatan GIIAS 2022 pada Agustus 2022 lalu, selama 11 hari penyelenggaraannya, telah terjual total 1.594 unit kendaraan bermotor listrik, termasuk didalamnya 320 kendaraan bermotor hybrid, dan 1.274 unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB/BEV). Penjualan selama 11 hari tersebut melampaui total penjualan kendaraan bermotor listrik sepanjang tahun 2021,” jelas Nangoi.
Menurut Gaikindo yang harus dicermati saat ini adalah adanya tantangan yang perlu dihadapi industri otomotif Indonesia kedepannya, yakni untuk terus meningkatkan jenis dan jumlah kendaraan bermotor listrik yang diproduksi di Indonesia, dan terus berkontribusi sebagai salah satu industri pahlawan devisa negara.
“Tantangan yang dihadapi industri otomotif Indonesia kedepan adalah untuk terus meningkatkan jenis dan jumlah kendaraan listrik hasil produksi nasional, dan terus mengembangkan industri otomotif Indonesia secara global,” tutup Nangoi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ERA)