Pameran Wuling Motors di Kota Kasablanka Jakarta. Wuling Motors
Pameran Wuling Motors di Kota Kasablanka Jakarta. Wuling Motors

BPKN Minta Perlindungan Konsumen Mobil Listrik Diperkuat

Ekawan Raharja • 24 September 2025 09:08
Jakarta: Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai perlu ada penguatan perlindungan terhadap konsumen mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).
 
Menurut Ketua BPKN RI Mufti Mubarak, sejumlah masalah serius masih ditemukan dalam penggunaan mobil listrik di Indonesia.
 
Laporan yang diterima mencakup kasus kendaraan mogok mendadak, usia baterai yang tidak sesuai klaim produsen, potensi dampak kesehatan akibat radiasi elektromagnetik (EMF), harga jual kembali yang rendah, layanan purna-jual, serta kepastian garansi.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan janji produsen. Jangan sampai konsumen menjadi korban akibat lemahnya sistem garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik,” kata Mufti dikutip dari Antara.

Baca Juga:
Berburu Sepeda Motor Berteknologi Anyar, Hanya di IMOS 2025


Mufti menegaskan, meski kendaraan listrik menjadi bagian dari agenda transisi energi nasional, perlindungan terhadap konsumen tidak boleh diabaikan.
 
“Saat ini, mobil listrik belum sepenuhnya menjadi solusi ideal di Indonesia. Selain karena tingginya konsumsi sumber daya alam seperti nikel, terdapat potensi bahaya dari radiasi baterai yang besar dan dekat dengan tubuh manusia. Ditambah lagi, belum ada infrastruktur nasional yang memadai untuk menangani limbah baterai secara aman,” ujarnya.
 
BPKN menemukan beberapa temuan utama. Pertama, mobil listrik yang mogok mendadak akibat perangkat lunak dan sistem hybrid atau EV yang belum stabil.
 
Kedua, usia dan performa baterai yang menurun lebih cepat dari klaim produsen, bahkan dalam dua tahun pemakaian. Ketiga, potensi dampak kesehatan dari radiasi EMF bagi pengguna tertentu, meski masih di bawah ambang batas internasional.

Baca Juga:
Suzuki New XL7 Hybrid Alpha Kuro, Kian Maskulin dengan Aksen Eksklusif


Selain itu, konsumen mengeluhkan sulitnya akses jaringan servis resmi, keterbatasan suku cadang, hingga proses klaim garansi yang dinilai tidak transparan. Nilai jual kembali mobil listrik juga lebih cepat turun dibandingkan mobil konvensional karena kekhawatiran terhadap biaya penggantian baterai dan potensi pencabutan insentif pemerintah.
 
BPKN merekomendasikan pemerintah memperketat regulasi terkait garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik, mewajibkan produsen menyediakan jaringan servis resmi dan suku cadang penting, serta menerapkan standar keselamatan baterai nasional termasuk uji EMF berkala.
 
Untuk produsen BEV, BPKN menyarankan agar transparan dalam informasi garansi baterai, menyediakan program tukar tambah atau refurbish baterai guna menjaga nilai jual kembali, serta proaktif melakukan recall atau pembaruan perangkat lunak bila ditemukan cacat produk.
 
Sementara itu, konsumen disarankan memahami syarat garansi baterai, menyimpan bukti perawatan dan riwayat pengisian daya, serta melaporkan kendala garansi atau masalah keselamatan kendaraan ke BPKN RI.
 
BPKN RI menegaskan komitmennya mengawal hak-hak konsumen di era transisi menuju energi ramah lingkungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan