Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyiapkan kajian nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) sebagai dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov DKI Jakarta dalam menekan emisi karbon dan memperkuat kontrol kualitas udara ibu kota. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga mengatakan bahwa kajian ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI Jakarta dalam menekan emisi karbon.
Saat ini, pemerintah daerah juga sedang menyiapkan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang mencakup penguatan Low Emission Zone, penerapan parkir elektronik progresif, serta rencana penerapan Electronic Road Pricing,” kata Nirwono Joga, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan kebijakan tersebut akan menjadi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara. Penyusunan kajian juga melibatkan peneliti, akademisi, lintas OPD, industri, asosiasi, hingga NGO agar metodologi dan hasil analisisnya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
MPV Bekas dengan Pilihan Harga Rp50 Juta Sampai Rp90 Juta
Menurut Nirwono, permasalahan emisi tidak bisa ditangani Jakarta seorang diri mengingat besarnya arus kendaraan dari wilayah penyangga. “Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” tutur Nirwono.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menambahkan kajian KPL merupakan amanat regulasi nasional, merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 mengenai baku mutu emisi kendaraan serta Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pajak kendaraan berbasis emisi.
Ia menyebut lebih dari 40 persen polusi udara Jakarta berasal dari kendaraan bermotor, sehingga langkah fiskal diperlukan untuk menginternalisasi dampak lingkungan tersebut.
Dengan kebijakan pajak berbasis emisi, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin merawat kendaraan dan melakukan uji emisi secara rutin agar tidak terkena koefisien tambahan dalam PKB.
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyiapkan kajian nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) sebagai dasar penerapan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov DKI Jakarta dalam menekan emisi karbon dan memperkuat kontrol kualitas udara ibu kota. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga mengatakan bahwa kajian ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI Jakarta dalam menekan emisi karbon.
Saat ini, pemerintah daerah juga sedang menyiapkan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang mencakup penguatan Low Emission Zone, penerapan parkir elektronik progresif, serta rencana penerapan Electronic Road Pricing,” kata Nirwono Joga, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan kebijakan tersebut akan menjadi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara. Penyusunan kajian juga melibatkan peneliti, akademisi, lintas OPD, industri, asosiasi, hingga NGO agar metodologi dan hasil analisisnya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Nirwono, permasalahan emisi tidak bisa ditangani Jakarta seorang diri mengingat besarnya arus kendaraan dari wilayah penyangga. “Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” tutur Nirwono.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menambahkan kajian KPL merupakan amanat regulasi nasional, merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 mengenai baku mutu emisi kendaraan serta Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pajak kendaraan berbasis emisi.
Ia menyebut lebih dari 40 persen polusi udara Jakarta berasal dari kendaraan bermotor, sehingga langkah fiskal diperlukan untuk menginternalisasi dampak lingkungan tersebut.
Dengan kebijakan pajak berbasis emisi, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin merawat kendaraan dan melakukan uji emisi secara rutin agar tidak terkena koefisien tambahan dalam PKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)