Jakarta: Kepolisian sudah memperbarui peraturan mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021. Ada sejumlah hal yang diperbarui dalam mekanisme pembuatan SIM, salah satunya soal persyaratan pembuatan SIM A.
Kini para pemohon SIM A diwajibkan untuk melampirkan salinan sertifikat sekolah mengemudi sebagai tanda kecakapan mengemudi. Salinan sertifikat ini dilampirkan bersamaan dengan formulir pendaftaran dan salinan KTP saat melakukan pendaftaran.
Peraturan mengenai sertifikat sekolah mengemudi tertuang di (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Pasal 9 Ayat 1 (a). "Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."
Selain itu, pembuatan SIM A kini juga sudah bisa dilakukan untuk warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun. Sedangkan untuk pembuatan SIM A umum harus berusia minimal 20 tahun.
Kemudian untuk alur pembuatan SIM A tidak mengalami perubahan. Pemohon harus memenuhi persyaratan dari segi usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian berupa teori dan praktik.
Adapun untuk rincian biaya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri. Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu dan perpanjangannya Rp80 ribu.
Nah bagaimana dengan Anda, sudah memiliki sertifikat mengemudi belum?
Jakarta: Kepolisian sudah memperbarui peraturan mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021. Ada sejumlah hal yang diperbarui dalam mekanisme pembuatan SIM, salah satunya soal persyaratan pembuatan SIM A.
Kini para pemohon SIM A diwajibkan untuk melampirkan salinan sertifikat sekolah mengemudi sebagai tanda kecakapan mengemudi. Salinan sertifikat ini dilampirkan bersamaan dengan formulir pendaftaran dan salinan KTP saat melakukan pendaftaran.
Peraturan mengenai sertifikat sekolah mengemudi tertuang di (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Pasal 9 Ayat 1 (a). "Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."
Selain itu, pembuatan SIM A kini juga sudah bisa dilakukan untuk warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun. Sedangkan untuk pembuatan SIM A umum harus berusia minimal 20 tahun.
Kemudian untuk alur pembuatan SIM A tidak mengalami perubahan. Pemohon harus memenuhi persyaratan dari segi usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian berupa teori dan praktik.
Adapun untuk rincian biaya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri. Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu dan perpanjangannya Rp80 ribu.
Nah bagaimana dengan Anda, sudah memiliki sertifikat mengemudi belum?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)