Gerbang Tol Cikampek Utama 1. MI/Ramdani
Gerbang Tol Cikampek Utama 1. MI/Ramdani

Termasuk EV, Simak Daftar Mobil yang Bebas Ganjil Genap Mudik 2025

Adri Prima • 27 Maret 2025 08:34
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas saat mudik Lebaran 2025. Rekayasa lalu lintas itu berupa lajur lawan arah (contraflow), One Way, hingga ganjil genap.
 
Aturan tersebut tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 serta Nomor 05/PKS/Db/2025.
 
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan rekayasa lalu lintas ini dirancang untuk memastikan perjalanan yang lebih lancar dan aman bagi masyarakat.
 
"Menghadapi Lebaran tahun ini, kami bersama seluruh pemangku kepentingan telah menyusun langkah-langkah strategis guna memastikan arus mudik berlangsung lancar, aman, dan nyaman," kata Agus dikutip dari situs Korlantas Polri. 
 
Baca juga:
Catat! Jadwal Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik 2025


Skema Ganjil Genap berlaku di Km 47 Jakarta - Cikampek sampai dengan Km 414 Tol Semarang - Batang dan Km 31 sampai dengan Km 98 Tol Tangerang - Merak berlaku sejak Kamis 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
 
Nantinya dalam penerapan rekayasa lalu lintas tersebut, Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri akan mengandalkan tilang elektronik.

Berikut ini daftar mobil yang bebas ganjil genap:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua Mahkamah Agung
  • Ketua Mahkamah Konstitusi
  • Ketua Komisi Yudisial
  • Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing
  • Lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulan
  • Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Mobil listrik atau EV (Electric Vehicle)
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol
  • Kendaraan angkutan barang
  • Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
  • Pengantar uang
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Pakan ternak
  • Keperluan penanganan bencana alam
  • Barang pokok

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan