MG MGS5 EV. Medcom.id/Ekawan Raharja
MG MGS5 EV. Medcom.id/Ekawan Raharja

MG Siapkan TKDN 60 Persen untuk Mobil Listrik, MGS5 EV dan MGS6 dalam Proses

Ekawan Raharja • 05 November 2026 10:03
Ringkasnya gini..
  • MG Motor Indonesia mempersiapkan peningkatan TKDN kendaraan listrik menjadi 60 persen untuk memenuhi ketentuan pemerintah pada 2027.
  • MGS5 EV dan MGS6 EV menjadi model yang menjalani proses peningkatan kandungan lokal, termasuk lokalisasi sasis dan baterai.
  • Audit TKDN MGS6 EV sudah berjalan. Pemerintah menargetkan kandungan lokal kendaraan listrik mencapai 80 persen pada 2030.
Semarang: MG Motor Indonesia mulai mempersiapkan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik menjadi 60 persen untuk memenuhi ketentuan pemerintah yang berlaku mulai 2027. Sejumlah model, termasuk MGS5 EV dan MGS6, telah menjalani proses peningkatan kandungan lokal.

Product Manager MG Motor Indonesia, Eko Fachruroji, mengatakan proses pemenuhan TKDN 60 persen untuk sejumlah model mobil listrik sudah berjalan. Perusahaan berkomitmen mengikuti ketentuan pemerintah meski belum memastikan waktu penyelesaian proses tersebut.

"TKDN 60 persen sedang dalam progres, tetap kita komitmen karena ini regulasi pemerintah. Kalau persisnya bulan apa itu mungkin nanti bisa kita infokan. Cuma yang pasti sudah berjalan TKDN 40 persen untuk MGS5 EV. Bahkan untuk MGS6 EV yang kemarin TKDN 60 persen sudah progres," ucap Eko pada Senin (2/11/2026) di Semarang Jawa Tengah.

"Jadi kita pastikan kalau di tahun 2027 sudah ketok palu TKDN harus 60 persen, ya kita penuhi syarat pemerintah, " ujar Eko.

Menurut Eko salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan penggunaan komponen lokal pada kendaraan. Lokalisasi tersebut mencakup sejumlah bagian, mulai dari sasis atas dan bawah hingga baterai.
 

Untuk komponen baterai, merek kelahiran Inggris ini ini telah menggunakan produk UABS yang diproduksi melalui proses lokalisasi di Indonesia. Selain itu, pemasok lokal juga mulai menyiapkan fasilitas pendukung untuk proses pemasangan komponen tersebut.

"Komponen itu kan sasis upper sama lower. Untuk baterai itu kan kita sekarang pakai UABS sudah lokalisasi. Bahkan untuk supplier-nya juga sudah proses installer-nya," kata Eko.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan peningkatan persyaratan TKDN kendaraan listrik secara bertahap. Sebelumnya, batas minimal TKDN sebesar 40 persen menjadi salah satu ketentuan bagi produsen kendaraan listrik untuk memperoleh insentif pemerintah. Persyaratan tersebut akan meningkat menjadi 60 persen pada periode 2027-2029, selanjutnya pemerintah menargetkan TKDN kendaraan listrik mencapai 80 persen mulai 2030.

Peningkatan persyaratan TKDN ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri otomotif nasional dan ekosistem kendaraan listrik melalui peningkatan penggunaan komponen produksi dalam negeri.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan