Loket Samsat Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu
Loket Samsat Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu

Pemprov Bengkulu Beri Diskon 50% BBNKB untuk Kendaraan Luar Daerah

Ekawan Raharja • 01 April 2026 18:23
Ringkasnya gini..
  • Pemprov Bengkulu memberikan diskon 50 persen BBNKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan balik nama.
  • Program berlaku lima bulan dan menyasar kendaraan berpelat luar Bengkulu agar menyesuaikan administrasi sesuai domisili.
  • Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak daerah, serta mendongkrak PAD Bengkulu.
Bengkulu: Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan program diskon 50 persen tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan luar daerah yang belum menggunakan pelat nomor Bengkulu. Program ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan segera melakukan proses balik nama.
 
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengatakan kebijakan tersebut berlaku selama lima bulan ke depan sebelum pemerintah daerah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh.
 
"Kita berikan diskon selama lima bulan, setelah itu, akan ada program pemutihan secara menyeluruh. Saat ini difokuskan untuk kendaraan non-Bengkulu terlebih dahulu dan program pemutihan pajak juga sedang kita rancang," kata Helmi Hasan dikutip dari Antara.

Program ini menyasar kendaraan dengan nomor polisi luar daerah yang beroperasi di Bengkulu agar segera melakukan proses balik nama dan menyesuaikan administrasi kendaraan sesuai domisili.

Baca Juga:
Manfaatkan Fitur Ini di Xpeng G6, Parkir Anti Ribet


Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk mengurus administrasi kendaraan sekaligus berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.
 
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu juga memberikan diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan luar daerah yang melakukan balik nama selama periode Idulfitri. 
 
Menurut Helmi, kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif bagi masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi luar daerah agar segera melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Ia menegaskan program ini tidak hanya memberikan keringanan biaya kepada masyarakat, tetapi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di daerah.
 
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas basis pajak daerah dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan