Uji emisi kendaraan. MI/Andri W.
Uji emisi kendaraan. MI/Andri W.

Tilang Uji Emisi Bagus Bikin Masyarakat Jera

Ekawan Raharja • 23 Oktober 2023 16:38
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Polda Metro Jaya bersiap kembali melakukan menilangan bagi kendaraan bermotor yang tidak/belum lulus uji emisi. Keputusan ini kemudian menimbulkan pro dan kontra, dan Institut Studi Transportasi (Instran) menilai langkah tersebut bagus untuk menimbulkan efek jera.
 
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, mendukung denda tilang uji emisi sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Menurutnya denda tilang tersebut menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
 
"Dendanya jangan terlalu murah, karena bukan seperti kemampuan membayar atau Ability To Pay (ATP) dan kemauan membayar atau Willingness To Pay (WTP). Jika murah tidak akan memberikan efek jera bagi pelanggar," kata Deddy dikutip dari Antara.

Dia mengatakan besaran denda itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.
 
Baca Juga:
Isi 'Garasi' Cak Imin, Ternyata Scooterist Juga

 
Deddy  menjelaskan besaran denda harus memberikan efek jera bagi pelanggar. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus memisahkan antara denda dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
"Kebijakan akan tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera apabila besaran denda terlalu kecil. Pemprov DKI juga harus membedakan antara konsep pemasukan PAD yang konsepnya harus murah dengan denda yang berdampak pada efek jera," kata dia.
 
Polda Metro Jaya pun mengimbau warga melakukan uji emisi mandiri terhadap kendaraan sebelum kembali diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023.
 
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan