Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI

Libur Waisak 12-13 Mei 2025, Ganjil Genap Di Jakarta Ditiadakan

Ekawan Raharja • 12 Mei 2025 07:30
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) bagi kendaraan pribadi selama masa libur nasional Hari Raya Waisak, yang jatuh pada 12 dan 13 Mei 2025. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
 
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Syafrin melalui Berita Jakarta
 
Peniadaan aturan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengenai penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
 
Baca Juga:
New Subaru WRX Sedan tS M/T EyeSight, Hanya 15 Unit Masuk Indonesia!

 
Oleh sebab itu, masyarakat maka bebas melintasi ruas-ruas yang termasuk area ganjil genap yang meliputi:

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan