DKI Jakarta: Penggunaan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang kerap dilakukan sebagian pengendara di jalan raya. Aktivitas seperti membalas pesan, memeriksa notifikasi, hingga menggunakan aplikasi saat mengemudi dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain menurunkan fokus berkendara, penggunaan ponsel juga berpotensi memicu microsleep atau tidur singkat tanpa disadari. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, seperti dikutip dari situs resmi korlantas Polri.
Bahaya Main Ponsel Saat Berkendara
Keselamatan di jalan raya sendiri merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. Karena itu, pengendara diimbau memahami risiko penggunaan ponsel saat mengemudi demi menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Saat berkendara, otak bekerja memproses berbagai informasi secara cepat dan bersamaan. Ketika pengendara menggunakan ponsel, konsentrasi akan terganggu melalui tiga jenis distraksi sekaligus.
Baca Juga:
Cara Cek Oli Mobil dengan Dipstick yang Benar
Distraksi pertama adalah distraksi visual, yakni ketika mata pengemudi teralihkan dari kondisi jalan ke layar ponsel. Kedua, distraksi manual saat tangan melepaskan kemudi untuk memegang atau mengoperasikan perangkat. Ketiga adalah distraksi kognitif, ketika pikiran terbagi antara fokus berkendara dan informasi dari ponsel.
Kombinasi ketiga distraksi tersebut dinilai sangat berbahaya. Pada kecepatan 60 km per jam, pengemudi yang melihat layar ponsel selama dua detik dapat melaju lebih dari 30 meter tanpa memperhatikan kondisi jalan.
Selain distraksi, penggunaan ponsel dalam kondisi tubuh lelah juga dapat meningkatkan risiko microsleep. Kondisi ini merupakan tidur singkat selama beberapa detik yang terjadi tanpa disadari pengemudi.
Dapat Memicu Microsleep
Microsleep terjadi karena otak menerima beban kognitif berlebih. Pengemudi harus memproses informasi dari layar ponsel sekaligus mempertahankan fokus terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Dalam kondisi tersebut, pengemudi dapat kehilangan kesadaran dan kendali penuh atas kendaraan. Microsleep bahkan menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan tol dan jalan arteri.
Baca Juga:
Spesifikasi Chery Q, Tawarkan Fleksibilitas Compact EV
Beberapa tanda microsleep yang perlu diwaspadai antara lain mata terasa berat, sering menguap, sulit mempertahankan fokus, hingga tidak mengingat beberapa detik terakhir perjalanan.
Larangan Bermain Ponsel Sambil Mengemudi
Penggunaan ponsel saat berkendara juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa pengemudi tidak boleh melakukan aktivitas yang mengganggu kewaspadaan, termasuk menggunakan telepon seluler.
Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ mengatur pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Kesadaran untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
DKI Jakarta: Penggunaan ponsel saat
berkendara masih menjadi kebiasaan yang kerap dilakukan sebagian pengendara di jalan raya. Aktivitas seperti membalas pesan, memeriksa notifikasi, hingga menggunakan aplikasi saat mengemudi dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko
kecelakaan lalu lintas.
Selain menurunkan fokus berkendara, penggunaan ponsel juga berpotensi memicu microsleep atau tidur singkat tanpa disadari. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, seperti dikutip dari situs resmi korlantas Polri.
Bahaya Main Ponsel Saat Berkendara
Keselamatan di jalan raya sendiri merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. Karena itu, pengendara diimbau memahami risiko penggunaan ponsel saat mengemudi demi menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Saat berkendara, otak bekerja memproses berbagai informasi secara cepat dan bersamaan. Ketika pengendara menggunakan ponsel, konsentrasi akan terganggu melalui tiga jenis distraksi sekaligus.
Distraksi pertama adalah distraksi visual, yakni ketika mata pengemudi teralihkan dari kondisi jalan ke layar ponsel. Kedua, distraksi manual saat tangan melepaskan kemudi untuk memegang atau mengoperasikan perangkat. Ketiga adalah distraksi kognitif, ketika pikiran terbagi antara fokus berkendara dan informasi dari ponsel.
Kombinasi ketiga distraksi tersebut dinilai sangat berbahaya. Pada kecepatan 60 km per jam, pengemudi yang melihat layar ponsel selama dua detik dapat melaju lebih dari 30 meter tanpa memperhatikan kondisi jalan.
Selain distraksi, penggunaan ponsel dalam kondisi tubuh lelah juga dapat meningkatkan risiko microsleep. Kondisi ini merupakan tidur singkat selama beberapa detik yang terjadi tanpa disadari pengemudi.
Dapat Memicu Microsleep
Microsleep terjadi karena otak menerima beban kognitif berlebih. Pengemudi harus memproses informasi dari layar ponsel sekaligus mempertahankan fokus terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Dalam kondisi tersebut, pengemudi dapat kehilangan kesadaran dan kendali penuh atas kendaraan. Microsleep bahkan menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan tol dan jalan arteri.
Beberapa tanda microsleep yang perlu diwaspadai antara lain mata terasa berat, sering menguap, sulit mempertahankan fokus, hingga tidak mengingat beberapa detik terakhir perjalanan.
Larangan Bermain Ponsel Sambil Mengemudi
Penggunaan ponsel saat berkendara juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa pengemudi tidak boleh melakukan aktivitas yang mengganggu kewaspadaan, termasuk menggunakan telepon seluler.
Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ mengatur pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Kesadaran untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)