Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor perlu memahami perbedaan antara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan PKB lima tahunan. Keduanya sama-sama berkaitan dengan kewajiban pajak, namun memiliki fungsi, proses, serta konsekuensi administrasi yang berbeda.
Berdasarkan situs Bapenda DKI Jakarta, PKB tahunan merupakan kewajiban rutin yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Pada proses ini, pemilik kendaraan melakukan pembayaran PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengesahan STNK untuk masa berlaku satu tahun.
Proses kepengurusan PKB tahunan relatif cepat dan fleksibel karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, maupun secara offline melalui layanan drive thru dan gerai Samsat.
Berbeda dengan PKB tahunan, PKB lima tahunan yang juga dikenal sebagai proses ganti pelat nomor wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Proses ini mencakup pembayaran PKB, cek fisik kendaraan, penerbitan STNK baru, serta penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca Juga:
5 Penyebab Saklar Motor Mati dan Tidak Berfungsi
Karena memerlukan verifikasi fisik kendaraan, PKB lima tahunan hanya dapat dilakukan langsung di kantor Samsat.
Adanya dua proses berbeda ini bukan tanpa alasan. PKB tahunan bertujuan memastikan status pajak kendaraan tetap aktif, sementara PKB lima tahunan berfungsi untuk memperbarui identitas kendaraan dan memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik kendaraan di lapangan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor. Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Pembebasan sanksi tersebut diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang tertunggak untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Jakarta: Pemilik
kendaraan bermotor perlu memahami perbedaan antara
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan PKB lima tahunan. Keduanya sama-sama berkaitan dengan kewajiban pajak, namun memiliki fungsi, proses, serta konsekuensi administrasi yang berbeda.
Berdasarkan situs Bapenda DKI Jakarta, PKB tahunan merupakan kewajiban rutin yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Pada proses ini, pemilik kendaraan melakukan pembayaran PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengesahan STNK untuk masa berlaku satu tahun.
Proses kepengurusan PKB tahunan relatif cepat dan fleksibel karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, maupun secara offline melalui layanan drive thru dan gerai Samsat.
Berbeda dengan PKB tahunan, PKB lima tahunan yang juga dikenal sebagai proses ganti pelat nomor wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Proses ini mencakup pembayaran PKB, cek fisik kendaraan, penerbitan STNK baru, serta penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Karena memerlukan verifikasi fisik kendaraan, PKB lima tahunan hanya dapat dilakukan langsung di kantor Samsat.
Adanya dua proses berbeda ini bukan tanpa alasan. PKB tahunan bertujuan memastikan status pajak kendaraan tetap aktif, sementara PKB lima tahunan berfungsi untuk memperbarui identitas kendaraan dan memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik kendaraan di lapangan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor. Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Pembebasan sanksi tersebut diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang tertunggak untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)