Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

Tahun Baru, Ganjil Genap di DKI Jakarta 'Libur'

Ekawan Raharja • 01 Januari 2026 10:56
Jakarta: Kamis (1-1-2026) merupakan hari pertama di tahun 2026 dan menjadi hari libur nasional. Oleh sebab itu, aturan ganjil genap di sejumlah ruas di jalanan DKI Jakarta pun 'diliburkan'.
 
"Berikutnya juga pada tanggal 1 Januari, tentu ganjil-genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Antara.
 
Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Pasal 3 ayat (3), pembatasan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

Tanggal 1 Januari 2026 merupakan hari libur nasional tahun baru. Dengan demikian, aturan ganjil genap Jakarta dipastikan tidak berlaku di seluruh wilayah pembatasan.

Baca Juga:
5 Penyebab Saklar Motor Mati dan Tidak Berfungsi


Meski ganjil genap tak berlaku, tilang elektronik tetap berlangsung. Penerapan e-tilang sesuai dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025. Untuk pengguna jalan raya harus tetap memperhatikan aspek keselamatan berkendara termasuk kelengkapan administrasi kendaraan.
 
Mengingat petugas di lapangan atau pun sistem ETLE bisa melakukan penindakan jika Sobat Medcom kedapatan melakukan pelanggaran tertentu. Terutama aturan lalu lintas yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan