Jakarta: Pengamat industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menilai perlu adanya strategi khusus untuk menjaga pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya melalui penyeragaman insentif pajak di seluruh daerah.
Usulan ini muncul seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Strateginya adalah harus ada aturan minimal yang sama di seluruh Indonesia, misalnya semua daerah wajib kasih keringanan pajak minimal 50 persen. Kalau tidak, tiap daerah beda-beda dan bikin bingung,” kata Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi ANTARA.
Menurut Yannes, penyeragaman kebijakan insentif penting untuk menjaga keberlanjutan industri kendaraan listrik agar tetap kompetitif dan mampu berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga:
Pemerintah Terapkan B50 Mulai 1 Juli 2026 untuk Semua Sektor
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun aturan turunan terkait pajak kendaraan listrik. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah lain dalam menentukan besaran pajak kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).
“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
Dengan aturan tersebut, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, namun besarannya dapat berbeda di setiap daerah. Bahkan, pemerintah daerah dapat memberikan pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan masing-masing. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka ruang insentif bagi kendaraan listrik.
Di sisi lain, tren adopsi kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) pada kuartal pertama 2026 mencapai 33.150 unit, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 16.926 unit.
Baca Juga:
Daftar Motor yang Disarankan Pakai BBM RON 98
Penjualan tersebut berkontribusi terhadap pangsa pasar sebesar 15,9 persen, menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Selain kendaraan listrik murni, segmen hybrid juga mengalami pertumbuhan positif. Pada kuartal pertama 2026, penjualan kendaraan hybrid mencapai 16.940 unit atau meningkat 21,3 persen.
Peningkatan ini tidak lepas dari berbagai insentif yang diberikan pemerintah, seperti keringanan pajak, biaya perawatan yang lebih rendah, hingga fasilitas bebas ganjil genap di DKI Jakarta.
Jakarta: Pengamat
industri otomotif dari
Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menilai perlu adanya strategi khusus untuk menjaga pertumbuhan industri
kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya melalui penyeragaman
insentif pajak di seluruh daerah.
Usulan ini muncul seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Strateginya adalah harus ada aturan minimal yang sama di seluruh Indonesia, misalnya semua daerah wajib kasih keringanan pajak minimal 50 persen. Kalau tidak, tiap daerah beda-beda dan bikin bingung,” kata Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi ANTARA.
Menurut Yannes, penyeragaman kebijakan insentif penting untuk menjaga keberlanjutan industri kendaraan listrik agar tetap kompetitif dan mampu berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun aturan turunan terkait pajak kendaraan listrik. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah lain dalam menentukan besaran pajak kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).
“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
Dengan aturan tersebut, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, namun besarannya dapat berbeda di setiap daerah. Bahkan, pemerintah daerah dapat memberikan pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan masing-masing. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka ruang insentif bagi kendaraan listrik.
Di sisi lain, tren adopsi kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) pada kuartal pertama 2026 mencapai 33.150 unit, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 16.926 unit.
Penjualan tersebut berkontribusi terhadap pangsa pasar sebesar 15,9 persen, menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Selain kendaraan listrik murni, segmen hybrid juga mengalami pertumbuhan positif. Pada kuartal pertama 2026, penjualan kendaraan hybrid mencapai 16.940 unit atau meningkat 21,3 persen.
Peningkatan ini tidak lepas dari berbagai insentif yang diberikan pemerintah, seperti keringanan pajak, biaya perawatan yang lebih rendah, hingga fasilitas bebas ganjil genap di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)