Datsun menyambut baik uji coba revisi Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016. MTVNA. Harry Budiawan
Datsun menyambut baik uji coba revisi Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016. MTVNA. Harry Budiawan

Transportasi Umum

Mobil LCGC Bisa Jadi Taksi Online, Datsun Sumringah

Ekawan Raharja • 21 Februari 2017 16:11
medcom.id, Cirebon: Dinas Perhubungan (dishub) akhirnya memperbolehkan mobil LCGC dengan kapasitas mesin minimal 1.000 cc menjadi taksi online. Kebijakan strategis ini tampaknya cukup disambut baik oleh Datsun.
 
Head of Communications PT Nissan Motor Indonesia, Hana Maharani, menjelaskan bahwa perusahaanya akan mendukung kebijakan pemerintah. Terlebih jika kebijakan tersebut dirasa memberikan keuntungan untuk perkembangan pasar otomotif tanah air.
 
"Kebijakan pemerintah yang mendukung pasar kita sambut baik. Jadi kita ada peluang keuntungan dari situ," ujarnya pada Senin (19/2/2017) di dealer Nissan-Datsun Kedawung Cirebon.

Hana juga menjelaskan bahwa tim sales mereka saat tentu sudah memiliki program-program penjualan. Salah satunya adalah memasarkan mobil produksi Datsun untuk kebutuhan perusahaan.
 
Ketika disinggung, apakah Datsun akan mengeluarkan mobil Go Panca atau Go+ Panca khusus taksi? "Tidak ada, model khusus untuk taksi tidak."
 
Saat ini Dishub sedang melakukan uji coba terhadap revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016. Salah satu poin revisi tersebut adalah mengizinkan mobil dengan mesin minimal 1.000 cc menjadi taksi online. Sebelumnya peraturan tersebut menyebutkan syarat untuk menjadi taksi online adalah menggunakan mobil bermesin minimal 1.300 cc.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(GUS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan