Layanan uji emisi gas buang. (foto: mitsubishi)
Layanan uji emisi gas buang. (foto: mitsubishi)

Bengkel Resmi Mitsubishi Kini Layani Uji Emisi

Adri Prima • 19 Maret 2021 07:00
Jakarta: Mitsubishi Indonesia mendukung program pemerintah terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020 lalu.
 
Hal ini sejalan dengan komitmen Mitsubishi Motors dalam memberikan kemudahan kepada konsumen dalam keseluruhan proses kepemilikan kendaraannya. Karena itu, Mitsubishi pun kini menyediakan layanan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi. 
 
"Saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman,” ungkap Director of After Sales Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Eichiro Hamazaki dalam keterangan resminya, Kamis 18 Maret 2021. 

Ia menambahkan, layanan ini merupakan bentuk dari komitmen Mitsubishi Motors dalam memberikan kemudahan dalam keseluruhan proses kepemilikan kendaraan, khususnya layanan purna jual khas Mitsubishi One

Hasil uji emisi terintegrasi

Setiap konsumen yang melakukan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat terkait hasil uji emisi yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu diperlukan oleh pihak berwenang. 
 
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut serta layanan uji emisi kendaraan konsumen di bengkel resmi Mitsubishi Motor, konsumen di area DKI Jakarta dapat menghubungi diler resmi terdekat, maupun Mitsubishi Motors Customer Care di 0804-1-300-300.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan