Jakarta: Pemerintah saat ini sedang 'mengencangkan ikat pinggang' di sektor impor produk otomotif, termasuk untuk mobil-mobil. Menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 membuat importir umum langsung merasakan akibatnya. Prestige Image Motorcars salah satu importir umum yang harus menempuh ragam trik untuk tetap mempertahankan bisnisnya.
Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudy Salim, bercerita untuk penurunan bisnisnya sudah mencapai 40 persen sejak 2014. Dia pun sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapai kenaikan PPh Pasal 22.
"Perubahan PPh dari 7,5 persen menjadi 10 persen sudah kami terima," bukanya melalui surel kepada Medcom.id.
Dia mengakui ada sejumlah mobil yang sudah dipersiapkan tidak jadi masuk ke Indonesia. Selain itu dia juga sudah mempersiapkan diversifikasi produk untuk ditawarkan kepada konsumen mereka.
"Diversifikasi bisnis dan fokus terhadap produk produk di bawah 3000 cc seperti Porsche Boxster, Macan, atau Cayenne."
Dia juga tidak risau dengan sejumlah pesanan yang sudah diterimanya. Menurutnya kecil kemungkinan pesanan tersebut dibatalkan dan akan dialihkan ke luar negeri.
"Mungkin akan dikirim ke luar negeri, jadi tidak dipakai di Indonesia karena konsumen kami biasanya juga punya property di luar negeri," tutup Rudy.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk 1.147 barang impor. Dari barang-barang tersebut, pemerintah menaikkan PPh 22 untuk mobil mewah dari 2,5-7,5 persen menjadi 10 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan harga mobil mewah bisa naik hingga 200 persen dari harga semula. Selain tarif PPh 22 dinaikkan, mobil mewah juga dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk.
"Kita sebutkan PPh pasal 22 sebesar 2,5-7,5 persen dipollin jadi 10 persen. Jadi mobil mewah masuk ini bayar 125 persen, plus bea masuk 10 persen, plus (PPh) 10 persen, maka itu naik 195 persen dari harganya," kata dia di kantornya beberapa hari silam.
Jakarta: Pemerintah saat ini sedang 'mengencangkan ikat pinggang' di sektor impor produk otomotif, termasuk untuk mobil-mobil. Menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 membuat importir umum langsung merasakan akibatnya. Prestige Image Motorcars salah satu importir umum yang harus menempuh ragam trik untuk tetap mempertahankan bisnisnya.
Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudy Salim, bercerita untuk penurunan bisnisnya sudah mencapai 40 persen sejak 2014. Dia pun sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapai kenaikan PPh Pasal 22.
"Perubahan PPh dari 7,5 persen menjadi 10 persen sudah kami terima," bukanya melalui surel kepada Medcom.id.
Dia mengakui ada sejumlah mobil yang sudah dipersiapkan tidak jadi masuk ke Indonesia. Selain itu dia juga sudah mempersiapkan diversifikasi produk untuk ditawarkan kepada konsumen mereka.
.jpg)
"Diversifikasi bisnis dan fokus terhadap produk produk di bawah 3000 cc seperti Porsche Boxster, Macan, atau Cayenne."
Dia juga tidak risau dengan sejumlah pesanan yang sudah diterimanya. Menurutnya kecil kemungkinan pesanan tersebut dibatalkan dan akan dialihkan ke luar negeri.
"Mungkin akan dikirim ke luar negeri, jadi tidak dipakai di Indonesia karena konsumen kami biasanya juga punya property di luar negeri," tutup Rudy.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk 1.147 barang impor. Dari barang-barang tersebut, pemerintah menaikkan PPh 22 untuk mobil mewah dari 2,5-7,5 persen menjadi 10 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan harga mobil mewah bisa naik hingga 200 persen dari harga semula. Selain tarif PPh 22 dinaikkan, mobil mewah juga dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk.
"Kita sebutkan PPh pasal 22 sebesar 2,5-7,5 persen dipollin jadi 10 persen. Jadi mobil mewah masuk ini bayar 125 persen, plus bea masuk 10 persen, plus (PPh) 10 persen, maka itu naik 195 persen dari harganya," kata dia di kantornya beberapa hari silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)