Asap yang dihasilkan knalpot bisa menjadi pertanda mobil tidak sehat. CarFromJapan
Asap yang dihasilkan knalpot bisa menjadi pertanda mobil tidak sehat. CarFromJapan

Regulasi Lalu Lintas

Kurangi Polusi Asap Kendaraan Bermotor, Tanggung Jawab Semua Pihak

M. Bagus Rachmanto • 08 Agustus 2019 13:25
Jakarta: Akhir Juni 2019, alat pengukur udara AirVisual, situs penyedia peta polusi udara, menyatakan kualitas udara di DKI Jakarta hari ini tidak sehat. Hal ini membuat Jakarta sebagai kota dengan tingkat polusi udara terburuk di dunia.
 
Dengan begitu Jakarta berpredikat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk. Nilai indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai 159. AQI adalah indeks menunjukkan tingkat penurunan kualitas udara di suatu wilayah. Posisi kedua ditempati Hanoi, Vietnam, dengan AQI mencapai 152. Delhi, India, di posisi ketiga dengan AQI mencapai 134. 
 
Di berbagai negara asap kendaraan bermotor dituding menjadi penyumbang terbesar polusi udara, termasuk di Jakarta. Polutan udara yang ada meliputi Carbonmonoksida (CO2), Nitrogenoxida (Nox), Hidrokarbon (HC), Sulfuroxida (SOx), dan partikel debu. 
 
Menjaga lingkungan yang bersih dan menciptakan udara bebas dari polusi jadi tanggung jawab bersama, dan perlu campur tangan semua pihak. 

Untuk menekan polusi di ibu kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil genap. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berencana memberikan insentif bagi pengembangan mobil ramah lingkungan. Salah satunya dengan memberikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen untuk mobil listrik.
 
"Kami sampaikan program ini, bentuk insentif yang listrik bisa PPnBM nol persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, beberapa waktu lalu.
 
Dirinya menjelaskan, skema baru PPnBM akan memberikan insentif bagi kendaraan roda empat yang rendah emisi karbonnya, mobil listrik, hingga flexy engine. Sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau LCGC. 
 
Dalam skema baru PPnBM, tarif diberlakukan antara nol sampai dengan 70 persen. Penetapan tarif akan disesuaikan di atas 3.000 cc dan di bawah 3.000 cc, termasuk mempertimbangkan emisi yang rendah tanpa membedakan jenis antara jenis sedan ataupun nonsedan.
 
Tak hanya Indonesia, Kota Seoul di Korea Selatan juga punya caranya sendiri dalam menekan polusi udara yang disebabkan asap kendaraan bermotor. Diantaranya mengeluarkan larangan beroperasi bagi mobil diesel tua, sejak tahun lalu. Larangan dikeluarkan karena tingkat partikel debu di Seoul melonjak tajam ke level yang mengkhawatirkan.
 
Dilansir dari kantor berita UPI, Pemerintah Metropolitan Seoul menyebut truk-truk tua bermesin diesel yang berbobot lebih dari 2,5 ton dan sudah beroperasi di atas 13 tahun dilarang memasuki wilayah ibu kota. Tidak hanya itu, pemerintah juga menyarankan agar mobil berpelat nomor genap untuk tidak masuk ke Seoul. Semua itu dilakukan demi mengurangi tingkat polusi di Seoul. 
 
Kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kondisi udara di Indonesia tentunya harus didukung masyarakat luas, terlebih ini untuk kepentingan bersama. Dan yang tak kalah penting adalah perlunya kesadaran masyarakat, khususnya pemilik kendaraan untuk memperhatikan kadar emisi gas buang yang sesuai dengan standar yang direkomendasikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan