Jakarta: Pemerintah berencana untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan ini dinilai oleh Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) akan berdampak juga kepada industri otomotif.
Wakil Presiden Direktur TMMIN, Bob Azam, menilai kenaikan PPN menjadi 12 pesen akan memberikan dampak yang signifikan bagi industri komponen karena akan memengaruhi rantai pasok. Oleh sebab itu, pemerintah harus menyiapkan skema mitigasi untuk melindungi industri dalam negeri.
"PPN 12 persen berdampak ke rantai pasok industri," kata Bob di Senayan Jakarta.
Bob mengatakan agar kebijakan ini tetap memberikan dampak positif bagi keberlangsungan Industri, pihaknya menginginkan pemerintah menetapkan kebijakan pengenaan PPN itu menjadi final atau di akhir. "Mitigasi pemerintah yang mengusahakan, yang tadinya berjenjang, ya final aja. Karena sekarang jadinya berlipat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membuka wacana menaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Dia mengatakan aturan untuk kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
Jakarta: Pemerintah berencana untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (
PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan ini dinilai oleh
Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) akan berdampak juga kepada industri
otomotif.
Wakil Presiden Direktur TMMIN, Bob Azam, menilai kenaikan PPN menjadi 12 pesen akan memberikan dampak yang signifikan bagi industri komponen karena akan memengaruhi rantai pasok. Oleh sebab itu, pemerintah harus menyiapkan skema mitigasi untuk melindungi industri dalam negeri.
"PPN 12 persen berdampak ke rantai pasok industri," kata Bob di Senayan Jakarta.
Bob mengatakan agar kebijakan ini tetap memberikan dampak positif bagi keberlangsungan Industri, pihaknya menginginkan pemerintah menetapkan kebijakan pengenaan PPN itu menjadi final atau di akhir. "Mitigasi pemerintah yang mengusahakan, yang tadinya berjenjang, ya final aja. Karena sekarang jadinya berlipat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membuka wacana menaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Dia mengatakan aturan untuk kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)