Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia berencana untuk menggantikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) konvensional dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) Elektronik/digital. Wah, apaan tuh BPKB Elektronik.
Korlantas Polri menjelaskan perubahan BPKB menjadi Elektronik bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan BKPB sesuai namanya tetap berupa buku.
“BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” kata Yusri dikutip dari situs Korlantas Porli.
Yusri memaparkan BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi. Chip dikatakan berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses. Sehingga, kata Yusri, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip.
Paspor elektronik dipahami bentuknya buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
Paspor elektronik memerlukan perawatan khusus karena kondisi chip mesti dipastikan tidak rusak sehingga bisa dibaca sistem elektronik terkait. Gesekan benda kasar atau cairan kemungkinan bisa merusak chip.
“Seperti chip paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ujar Yusri.
Lantas kapan BPKB Elektronik akan diberlakukan?
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” papar Yusri.
“Tapi tahun depan insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” tambah dia.
Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia berencana untuk menggantikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) konvensional dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) Elektronik/digital. Wah, apaan tuh BPKB Elektronik.
Korlantas Polri menjelaskan perubahan BPKB menjadi Elektronik bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan BKPB sesuai namanya tetap berupa buku.
“BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” kata Yusri dikutip dari situs Korlantas Porli.
Yusri memaparkan BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi. Chip dikatakan berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses. Sehingga, kata Yusri, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip.
Paspor elektronik dipahami bentuknya buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
Paspor elektronik memerlukan perawatan khusus karena kondisi chip mesti dipastikan tidak rusak sehingga bisa dibaca sistem elektronik terkait. Gesekan benda kasar atau cairan kemungkinan bisa merusak chip.
“Seperti chip paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ujar Yusri.
Lantas kapan BPKB Elektronik akan diberlakukan?
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” papar Yusri.
“Tapi tahun depan insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)