Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani
Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani

Waspada! Aturan Ganjil Genap Berlaku di Jakarta Awal Pekan Ini

Ekawan Raharja • 09 September 2024 08:37
Jakarta: Memasuki awal pekan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama ibu kota. Pengendara diimbau untuk memeriksa pelat nomor kendaraannya dan menyesuaikannya dengan aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi.

Lokasi dan Jam Operasional Ganjil Genap

Aturan ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan di Jakarta. Berikut daftarnya:
  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Sisingamangaraja
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
  7. Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan MT Haryono
  9. Jalan HR Rasuna Said
  10. Jalan DI Panjaitan
  11. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  12. Jalan Pramuka
  13. Jalan Salemba Raya (simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro)
  14. Jalan Kramat Raya
  15. Jalan Stasiun Senen
  16. Jalan Gunung Sahari
  17. Jalan Tomang Raya
  18. Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan Gatot Subroto)
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Balikpapan
  21. Jalan Majapahit
  22. Jalan Gajah Mada
  23. Jalan Hayam Wuruk
  24. Jalan Pintu Besar Selatan
  25. Jalan Pintu Besar Utara
  26. Jalan Veteran

Perlu diingat, aturan ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan pada sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
 
Baca Juga:
Belum Yakin dengan EV, Toyota Pangkas Target Produksi

 
Penerapan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Khusus untuk Senin ini, kendaraan dengan plat nomor ganjil diizinkan melintas di ruas jalan yang diberlakukan aturan ini.

Sanksi Bagi Pelanggar

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Petugas Dishub dan Kepolisian akan melakukan pengawasan secara ketat di lapangan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Alternatif Transportasi

Untuk menghindari pelanggaran, masyarakat disarankan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau moda transportasi lainnya yang tidak terpengaruh aturan ganjil genap. Beberapa layanan ride-hailing juga bisa menjadi alternatif bagi warga yang ingin tetap bepergian tanpa terganggu aturan ganjil genap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan