Jakarta: Memasuki awal pekan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama ibu kota. Pengendara diimbau untuk memeriksa pelat nomor kendaraannya dan menyesuaikannya dengan aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi.
Lokasi dan Jam Operasional Ganjil Genap
Aturan ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan di Jakarta. Berikut daftarnya:
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan Tomang Raya
Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan Gatot Subroto)
Jalan Kyai Caringin
Jalan Balikpapan
Jalan Majapahit
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Pintu Besar Utara
Jalan Veteran
Perlu diingat, aturan ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan pada sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Penerapan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Khusus untuk Senin ini, kendaraan dengan plat nomor ganjil diizinkan melintas di ruas jalan yang diberlakukan aturan ini.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas Dishub dan Kepolisian akan melakukan pengawasan secara ketat di lapangan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Alternatif Transportasi
Untuk menghindari pelanggaran, masyarakat disarankan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau moda transportasi lainnya yang tidak terpengaruh aturan ganjil genap. Beberapa layanan ride-hailing juga bisa menjadi alternatif bagi warga yang ingin tetap bepergian tanpa terganggu aturan ganjil genap.
Jakarta: Memasuki awal pekan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan
ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama ibu kota. Pengendara diimbau untuk memeriksa
pelat nomor kendaraannya dan menyesuaikannya dengan aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi.
Lokasi dan Jam Operasional Ganjil Genap
Aturan ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan di Jakarta. Berikut daftarnya:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Balikpapan
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Pintu Besar Utara
- Jalan Veteran
Perlu diingat, aturan ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan pada sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Penerapan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Khusus untuk Senin ini, kendaraan dengan plat nomor ganjil diizinkan melintas di ruas jalan yang diberlakukan aturan ini.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas Dishub dan Kepolisian akan melakukan pengawasan secara ketat di lapangan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Alternatif Transportasi
Untuk menghindari pelanggaran, masyarakat disarankan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau moda transportasi lainnya yang tidak terpengaruh aturan ganjil genap. Beberapa layanan ride-hailing juga bisa menjadi alternatif bagi warga yang ingin tetap bepergian tanpa terganggu aturan ganjil genap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)