Jakarta: Harga kendaraan bermotor hemat energi dan terjangkau atau low cost green car (KBH2/LCGC) mengalami kenaikan harga sebesar 5 persen di awal tahun ini. Gabungan Industri kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan kenaikan ini lumrah seiring dengan kenaikan bahan baku.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menjelaskan kenaikan 5 persen yang dimaksud ini adalah penentuan harga jual dari produk. Sedangkan acuan peraturan batas harga LCGC ini sebelumnya termaktub di Permenperin Nomor 36 Tahun 2021, kenaikannya bisa jadi Rp 5 juta karena batas maksimum Rp 6 jutaan.
"Ini kan udah sekian tahun yang lalu, air aja naik, mie aja naik semuanya, ini sudah megap-megap. Jadi kemarin diskusi dengan Kementerian akhirnya menteri bilang dikasih slot untuk bisa naik harga jualnya bisa kita naikin," kata Nangoi Kamis (2-3-2023) di Senayan Jakarta.
Nangoi menjelaskan kenaikan ini merupakan respons atas kenaikan harga pada komoditi penunjang produksi dan biaya lainnya yang memang setiap tahun mengalami penyesuaian.
"Kemarin saya menghadap pak Menteri (Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita), itu kenaikan harga (5 persen) bukan pajak atau apa. Yang namanya low cost, harganya dipatok tidak boleh lebih dari sekian," kata Nangoi.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, sebelumnya menyebutkan pemerintah terus memberikan dukungan bagi tumbuhnya industri otomotif di Tanah Air. Sebagai salah satu bentuk dukungan, harga patokan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau low cost green car (KBH2/LGCC) akan mengalami penyesuaian sebesar lima persen.
“Pemerintah memahami bahwa ada peningkatan cost of production pada produksi kendaraan KBH2, kenaikan bahan baku serta biaya logistik mengakibatkan diperlukannya penyesuaian tersebut,” kata Taufiek Bawazier.
Peraturan terbaru mengenai KBH2 terdapat di Peraturan Menperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. “Seperti yang disampaikan Bapak Menteri Perindustrian, besaran penyesuaian tidak boleh di atas inflasi sehingga tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Jakarta: Harga kendaraan bermotor hemat energi dan terjangkau atau low cost green car (KBH2/LCGC) mengalami kenaikan harga sebesar 5 persen di awal tahun ini. Gabungan Industri kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan kenaikan ini lumrah seiring dengan kenaikan bahan baku.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menjelaskan kenaikan 5 persen yang dimaksud ini adalah penentuan harga jual dari produk. Sedangkan acuan peraturan batas harga LCGC ini sebelumnya termaktub di Permenperin Nomor 36 Tahun 2021, kenaikannya bisa jadi Rp 5 juta karena batas maksimum Rp 6 jutaan.
"Ini kan udah sekian tahun yang lalu, air aja naik, mie aja naik semuanya, ini sudah megap-megap. Jadi kemarin diskusi dengan Kementerian akhirnya menteri bilang dikasih slot untuk bisa naik harga jualnya bisa kita naikin," kata Nangoi Kamis (2-3-2023) di Senayan Jakarta.
Nangoi menjelaskan kenaikan ini merupakan respons atas kenaikan harga pada komoditi penunjang produksi dan biaya lainnya yang memang setiap tahun mengalami penyesuaian.
"Kemarin saya menghadap pak Menteri (Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita), itu kenaikan harga (5 persen) bukan pajak atau apa. Yang namanya low cost, harganya dipatok tidak boleh lebih dari sekian," kata Nangoi.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, sebelumnya menyebutkan pemerintah terus memberikan dukungan bagi tumbuhnya industri otomotif di Tanah Air. Sebagai salah satu bentuk dukungan, harga patokan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau low cost green car (KBH2/LGCC) akan mengalami penyesuaian sebesar lima persen.
“Pemerintah memahami bahwa ada peningkatan cost of production pada produksi kendaraan KBH2, kenaikan bahan baku serta biaya logistik mengakibatkan diperlukannya penyesuaian tersebut,” kata Taufiek Bawazier.
Peraturan terbaru mengenai KBH2 terdapat di Peraturan Menperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. “Seperti yang disampaikan Bapak Menteri Perindustrian, besaran penyesuaian tidak boleh di atas inflasi sehingga tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)