Baterai lithium-ion hybrid Suzuki. Suzuki
Baterai lithium-ion hybrid Suzuki. Suzuki

Usung Teknologi Hybrid, Suzuki Garansi Baterainya 8 Tahun

Ekawan Raharja • 29 Juni 2023 14:36

Jakarta: Suzuki Indonesia saat ini memiliki mobil berteknologi hybrid melalui Ertiga, Grand Vitara, dan XL7. Oleh sebab itu, mereka kemudian memberikan jaminan terhadap baterainya melalui garansi selama 8 tahun.
 
Pabrikan asal Jepang itu menerbitkan kebijakan perpanjangan masa garansi Lithium-ion Battery di setiap mobil hybrid-nya menjadi 8 tahun atau 160.000 kilometer. Perpanjangan masa garansi ini sudah diterapkan sejak bulan Juni tahun 2023, dan berlaku baik untuk pelanggan baru maupun pelanggan yang sudah memiliki mobil hybrid Suzuki sebelum Juni 2023.
 
Asst. to Service Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales, Hariadi, mengatakan perusahaan memperpanjang masa garansi Lithium-Ion Battery hingga 8 tahun untuk menunjukkan komitmennya akan kualitas teknologi yang disematkan dalam setiap produk.

“Salah satu komponen penting untuk kendaraan hybrid ini adalah baterai. Maka untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pelanggan, kami memperpanjang masa garansi Lithium-Ion Battery hingga 8 tahun atau 160 ribu kilometer. Garansi ini tidak hanya untuk pelanggan yang membeli produk XL7 Hybrid, Ertiga Hybrid dan Grand Vitara Hybrid, tetapi juga untuk pelanggan yang sejak tahun lalu sudah memiliki unit dengan teknologi SHVS," ujar Hariadi melalui keterangan resminya.
 
Baca Juga:
Bye-Bye, Aston Martin Tinggalkan Sedan

 
Selayaknya perawatan mobil harus dilakukan secara konsisten dan tepat waktu, pengguna mobil hybrid tidak perlu risau karena perawatan Lithium-ion Battery tidak jauh berbeda dengan perawatan kendaraan pada umumnya. Rival Honda dan Mitsubishi ini menganjurkan konsumen untuk mengikuti jadwal perawatan rutin kendaraan hybrid-nya di bengkel resmi.
 
Nantinya, klaim Hariadi, teknisi profesional akan melakukan pengecekan secara berkala dan menyeluruh untuk memastikan kondisi baterai kendaraan. Durasi pemakaian baterai ini juga bergantung pada seberapa besar beban kerjanya.
 
"Namun, yang harus diketahui adalah jika kerusakan yang diakibatkan kelalaian atau tidak melaksanakan perawatan berkala di Bengkel Resmi selama masa garansi maka tidak dapat menggunakan jaminan yang telah diberikan."


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan