Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

28 Gerbang Tol di Jakarta yang Terdampak Ganjil Genap, Pengendara Wajib Tahu

Ekawan Raharja • 27 Juli 2026 07:54
Ringkasnya gini..
  • Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap setiap hari kerja pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
  • Aturan berlaku di 28 gerbang tol, jalur off ramp, dan akses jalan di berbagai wilayah Jakarta, bukan hanya ruas jalan protokol.
  • Pengendara sebaiknya memeriksa rute sebelum bepergian agar terhindar dari pelanggaran ganjil genap dan denda maksimal Rp500.000.
DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota. Aturan ini membatasi operasional mobil pribadi berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap.
 
Penerapan ganjil genap tidak hanya berlaku di ruas jalan protokol, tetapi juga mencakup sejumlah gerbang tol, jalur off ramp, dan akses jalan di berbagai wilayah Jakarta. Karena itu, pengendara mobil pribadi perlu mengetahui lokasi-lokasi yang terdampak agar dapat menyesuaikan rute perjalanan.
 
Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari kerja dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Penerapan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
 
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:
Biaya Sewa Baterai Motor Listrik VinFast per Bulan, Ini Rinciannya

Daftar 28 gerbang tol dan akses jalan yang terdampak ganjil genap

  1. Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso.
  3. Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2.
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama.
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1.
  6. Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan.
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses Jalan Tentara Pelajar.
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga Jalan Gerbang Pemuda.
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga Simpang Kuningan.
  10. Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2.
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Simpang Pancoran.
  12. Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet.
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2.
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II.
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga Simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang.
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas.
  19. Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati.
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat.
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya.
  22. Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara.
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun.
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga Simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga Simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas.
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga Simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
  28. Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.
Pengendara disarankan memeriksa rute perjalanan sebelum berangkat agar dapat menyesuaikan dengan lokasi pemberlakuan ganjil genap. Langkah ini dapat membantu menghindari pelanggaran dan sanksi tilang selama melintas di wilayah Jakarta.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan