SIM B1. Korlantas.
SIM B1. Korlantas.

Mau Bikin SIM? Ini Batas Usia dan Biaya SIM A, B, C, hingga D

Ekawan Raharja • 09 Oktober 2026 08:27
Ringkasnya gini..
  • Pembuatan SIM memiliki syarat usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
  • Batas usia minimal SIM A, C, dan D adalah 17 tahun, SIM B1 20 tahun, serta SIM B2 dan SIM Umum 21 tahun.
  • Biaya pembuatan SIM berbeda berdasarkan golongan, mulai Rp50 ribu untuk SIM D hingga Rp120 ribu untuk SIM A dan SIM B.
DKI Jakarta: Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat. Salah satunya adalah batas usia pemohon yang berbeda sesuai jenis SIM yang akan dibuat.

Ketentuan mengenai penerbitan dan penandaan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut mencakup persyaratan usia, administrasi, kesehatan, hingga kelulusan ujian. Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7 disebutkan terdapat empat persyaratan penerbitan SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Batas Usia Minimal Membuat SIM

Batas usia minimal pembuatan SIM berbeda berdasarkan golongannya. Berikut ketentuannya:
  • SIM A: minimal 17 tahun
  • SIM C: minimal 17 tahun
  • SIM C I minimal berusia 18 tahun
  • SIM C II minimal berusia 19 tahun
  • SIM D: minimal 17 tahun
  • SIM B1: minimal 20 tahun
  • SIM B2: minimal 21 tahun
  • SIM Umum: minimal 21 tahun

SIM A umumnya digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis dan batasan tertentu, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Sementara itu, SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat SIM

Selain memenuhi batas usia, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan administrasi. Dokumen yang diperlukan antara lain:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan lulus ujian teori dan praktik.

Proses Pembuatan SIM

Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon perlu mengikuti sejumlah tahapan dalam proses pembuatan SIM. Proses tersebut meliputi:
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Mengikuti tes teori dan praktik.
  • Melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
Pemohon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan lulus tahapan ujian selanjutnya dapat memperoleh SIM sesuai golongan yang diajukan.
 

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Biaya penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut tarif penerbitan dan perpanjangan SIM:
  • SIM A: pembuatan baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000.
  • SIM C: pembuatan baru Rp100.000, perpanjangan Rp75.000.
  • SIM B1: pembuatan baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000.
  • SIM B2: pembuatan baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000.
  • SIM D: pembuatan baru Rp50.000, perpanjangan Rp30.000.
Biaya tersebut merupakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM. Pemohon tetap perlu memenuhi seluruh persyaratan usia, administrasi, kesehatan, dan ujian sebelum SIM diterbitkan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan