DKI Jakarta: Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat. Salah satunya adalah batas usia pemohon yang berbeda sesuai jenis SIM yang akan dibuat.
Ketentuan mengenai penerbitan dan penandaan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut mencakup persyaratan usia, administrasi, kesehatan, hingga kelulusan ujian. Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7 disebutkan terdapat empat persyaratan penerbitan SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Batas Usia Minimal Membuat SIM
Batas usia minimal pembuatan SIM berbeda berdasarkan golongannya. Berikut ketentuannya:
SIM A: minimal 17 tahun
SIM C: minimal 17 tahun
SIM C I minimal berusia 18 tahun
SIM C II minimal berusia 19 tahun
SIM D: minimal 17 tahun
SIM B1: minimal 20 tahun
SIM B2: minimal 21 tahun
SIM Umum: minimal 21 tahun
Baca Juga :
Cara Bikin SIM Digital, Anti Pegal Antre Bikin SIM
SIM A umumnya digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis dan batasan tertentu, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Sementara itu, SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat SIM
Selain memenuhi batas usia, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan administrasi. Dokumen yang diperlukan antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Surat keterangan lulus ujian teori dan praktik.
Proses Pembuatan SIM
Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon perlu mengikuti sejumlah tahapan dalam proses pembuatan SIM. Proses tersebut meliputi:
Mengisi formulir pendaftaran.
Mengikuti tes teori dan praktik.
Melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
Pemohon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan lulus tahapan ujian selanjutnya dapat memperoleh SIM sesuai golongan yang diajukan.
Baca Juga :
Masih Bingung Bikin SIM Versi Digital? Begini Caranya!
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut tarif penerbitan dan perpanjangan SIM:
SIM A: pembuatan baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000.
SIM C: pembuatan baru Rp100.000, perpanjangan Rp75.000.
SIM B1: pembuatan baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000.
SIM B2: pembuatan baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000.
SIM D: pembuatan baru Rp50.000, perpanjangan Rp30.000.
Biaya tersebut merupakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM. Pemohon tetap perlu memenuhi seluruh persyaratan usia, administrasi, kesehatan, dan ujian sebelum SIM diterbitkan.
DKI Jakarta: Pembuatan
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat. Salah satunya adalah batas usia pemohon yang berbeda sesuai jenis
SIM yang akan dibuat.
Ketentuan mengenai penerbitan dan penandaan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut mencakup persyaratan usia, administrasi, kesehatan, hingga kelulusan ujian. Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7 disebutkan terdapat empat persyaratan penerbitan SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Batas Usia Minimal Membuat SIM
Batas usia minimal pembuatan SIM berbeda berdasarkan golongannya. Berikut ketentuannya:
- SIM A: minimal 17 tahun
- SIM C: minimal 17 tahun
- SIM C I minimal berusia 18 tahun
- SIM C II minimal berusia 19 tahun
- SIM D: minimal 17 tahun
- SIM B1: minimal 20 tahun
- SIM B2: minimal 21 tahun
- SIM Umum: minimal 21 tahun
SIM A umumnya digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis dan batasan tertentu, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Sementara itu, SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat SIM
Selain memenuhi batas usia, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan administrasi. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan lulus ujian teori dan praktik.
Proses Pembuatan SIM
Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon perlu mengikuti sejumlah tahapan dalam proses pembuatan SIM. Proses tersebut meliputi:
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Mengikuti tes teori dan praktik.
- Melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
Pemohon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan lulus tahapan ujian selanjutnya dapat memperoleh SIM sesuai golongan yang diajukan.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut tarif penerbitan dan perpanjangan SIM:
- SIM A: pembuatan baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000.
- SIM C: pembuatan baru Rp100.000, perpanjangan Rp75.000.
- SIM B1: pembuatan baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000.
- SIM B2: pembuatan baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000.
- SIM D: pembuatan baru Rp50.000, perpanjangan Rp30.000.
Biaya tersebut merupakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM. Pemohon tetap perlu memenuhi seluruh persyaratan usia, administrasi, kesehatan, dan ujian sebelum SIM diterbitkan.
(UDA)