Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan kebijakan ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan.
“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” jelas Masrofi dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Tengah.
Baca Juga:
Siap Masuk RI, SUV Hybrid Denza B8 Tawarkan Jarak Tempuh hingga 905 Km
Ia menambahkan kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dengan cara yang lebih ringan.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” imbuhnya.
Detail Program Relaksasi Pajak 2026
Program pengurangan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Dalam kebijakan tersebut terdapat beberapa bentuk keringanan yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan.1. Potongan Pokok Pajak Kendaraan
Pemerintah memberikan potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).2. Penyesuaian Denda Administratif
Denda atau sanksi administratif akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah mendapatkan pengurangan.Baca Juga:
Mengenal Lini Nissan e-POWER, Tawarkan Sensasi Berkendara ala EV
3. Pengurangan Tunggakan Pajak
Program ini juga mencakup pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.4. Pengurangan Pokok dan Sanksi Administratif
Pengurangan pokok pajak, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak selama program berlangsung.Mekanisme Layanan Pembayaran
Masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi ini secara otomatis ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan di seluruh titik layanan Samsat di Jawa Tengah. Namun demikian, pemerintah daerah menyampaikan bahwa beberapa layanan digital masih dalam tahap penyesuaian sistem."Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini," ujar Masrofi.
Baca Juga:
Solusi Zero Down Time Ala Mitsubishi Fuso
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kebijakan relaksasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi pada pembangunan daerah.
Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News