Batam: Pemandangan unik bisa dilihat di sejumlah kendaraan di Batam Kepulauan Riau. Di sana, banyak mobil yang lalu lalang di jalanan menggunakan pelat nomor berwarna hijau.
Berdasarkan situs resmi Korlantas Polri, penggunaan pelat nomor berwarna hijau ini tidak terlepas dari status kawasan Free Trade Zone (FTZ) di sejumlah daerah seperti di Batam.
Berdasarkan Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi, pelat nomor putih bertuliskan hitam itu tersemat di kendaraan perseorangan, badan hukum, hingga badan internasional.
Kemudian ada pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam. Pelat nomor ini digunakan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Baca Juga:
AiMOGA Resmi Perkenalkan Mobo di World Robot Conference 2026
Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.
Bisa Keluar dari Batam Asalkan ...
Kepala Cabang AI DSO Batam, Purnama YP, menjelaskan penggunaan pelat nomor berwarna hijau ini dikhususkan untuk wilayah Batam.
"Hanya digunakan di Batam, tidak bisa dibawa keluar," ungkap Purnama pada Rabu (2-9-2026) di Mega Mall Batam Centre.
Meski demikian, mobil ini bisa dibawa keluar dari wilayah Batam. Dengan cara membayar pajak kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Bisa (dibawa keluar Batam) asal membayar pajaknya (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) sebesar 11%," lanjut Purnama.
Batam: Pemandangan unik bisa dilihat di sejumlah kendaraan di
Batam Kepulauan Riau. Di sana, banyak mobil yang lalu lalang di jalanan menggunakan
pelat nomor berwarna hijau.
Berdasarkan situs resmi
Korlantas Polri, penggunaan pelat nomor berwarna hijau ini tidak terlepas dari status kawasan Free Trade Zone (FTZ) di sejumlah daerah seperti di Batam.
Berdasarkan Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi, pelat nomor putih bertuliskan hitam itu tersemat di kendaraan perseorangan, badan hukum, hingga badan internasional.
Kemudian ada pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam. Pelat nomor ini digunakan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.
Bisa Keluar dari Batam Asalkan ...
Kepala Cabang AI DSO Batam, Purnama YP, menjelaskan penggunaan pelat nomor berwarna hijau ini dikhususkan untuk wilayah Batam.
"Hanya digunakan di Batam, tidak bisa dibawa keluar," ungkap Purnama pada Rabu (2-9-2026) di Mega Mall Batam Centre.
Meski demikian, mobil ini bisa dibawa keluar dari wilayah Batam. Dengan cara membayar pajak kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Bisa (dibawa keluar Batam) asal membayar pajaknya (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) sebesar 11%," lanjut Purnama.
(UDA)