DKI Jakarta: Kecelakaan yang melibatkan mobil pick up pengangkut penumpang terjadi di kawasan pintu keluar atau exit Gerbang Tol Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada 23 Juli 2026. Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan lima penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa ini kembali menyoroti risiko penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Mobil pick up pada dasarnya merupakan kendaraan yang diperuntukkan mengangkut barang, dikutip dari Korlantas Polri.
Bagian bak belakang tidak dirancang sebagai ruang penumpang sehingga tidak dilengkapi kursi, sabuk pengaman, maupun sistem perlindungan seperti pada kabin kendaraan penumpang.
Kondisi tersebut membuat orang yang berada di bak belakang memiliki risiko lebih tinggi mengalami cedera apabila kendaraan melakukan pengereman mendadak, mengalami benturan, atau terguling.
Pick Up Dilarang untuk Angkut Penumpang
Larangan penggunaan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Nih Dia Pelanggaran yang Diincar Tilang Manual dan Tilang ETLE
Dalam Pasal 137 ayat (4), kendaraan angkutan barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa fungsi utama kendaraan angkutan barang berbeda dengan kendaraan yang memang dirancang untuk membawa penumpang.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan bak belakang pick up sebagai tempat membawa penumpang meskipun dinilai lebih praktis atau ekonomis.
DKI Jakarta: Kecelakaan yang melibatkan
mobil pick up pengangkut penumpang terjadi di kawasan pintu keluar atau exit Gerbang Tol Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada 23 Juli 2026. Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan lima penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa ini kembali menyoroti risiko penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Mobil pick up pada dasarnya merupakan kendaraan yang diperuntukkan mengangkut barang, dikutip dari Korlantas Polri.
Bagian bak belakang tidak dirancang sebagai ruang penumpang sehingga tidak dilengkapi kursi, sabuk pengaman, maupun sistem perlindungan seperti pada kabin kendaraan penumpang.
Kondisi tersebut membuat orang yang berada di bak belakang memiliki risiko lebih tinggi mengalami cedera apabila kendaraan melakukan pengereman mendadak, mengalami benturan, atau terguling.
Pick Up Dilarang untuk Angkut Penumpang
Larangan penggunaan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 137 ayat (4), kendaraan angkutan barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa fungsi utama kendaraan angkutan barang berbeda dengan kendaraan yang memang dirancang untuk membawa penumpang.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan bak belakang pick up sebagai tempat membawa penumpang meskipun dinilai lebih praktis atau ekonomis.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)