Pandangan saat mengemudi harus fokus kedepan. MI/Nurtjahyadi
Pandangan saat mengemudi harus fokus kedepan. MI/Nurtjahyadi

Safety Driving

Pengemudi Pria Lebih Mudah Salah Fokus Selama Perjalanan

Ekawan Raharja • 03 Oktober 2019 17:09
Amerika Serikat: Mengemudi merupakan kegiatan yang membutuhkan konsentrasi tingkat tinggi selama perjalanan. Para pengemudi dituntut untuk selalu fokus dalam mengemudi, meski banyak hal yang bisa mengganggu fokus dan konsentrasi selama perjalanan.
 
Studi dari Smith's Lawyers bahwa mengumumkan hasil penelitian mereka bahwa pengemudi pria lebih mudah terdistraksi dibandingkan pengemudi perempuan. Hasil ini tentu menjadi catatan para pengemudi pria bahwa mereka harus lebih berkonsentrasi selama mengemudi agar aman dan selamat sampai tujuan.
 
Survei yang dilakukan Smith's Lawyers melibatkan 2.214 pengendara mobil di Amerika Serikat dengan rentang usia 18-65 tahun. Sekitar 70 persen pengemudi yang ikut survey mengatakan bahwa mereka suka melakukan aktivitas lain saat sedang berkendara.
 
Dibanding wanita, pengendara pria 22 persen lebih sering menggunakan smartphone dan 70 persen lebih banyak menonton video sambil berkendara. Namun, terdapat kegiatan yang sama-sama sering dilakukan baik oleh pria maupun wanita yaitu makan dan minum saat berkendara.
 
Berdasarkan penelitian, 58,9 persen pria dan 58,2 persen wanita sama-sama melakukan aktivitas tersebut. National Highway Traffic Safety Administration atau badan keselamatan jalan raya di Amerika Serikat menyebutkan ada kemungkinan terjadinya kecelakaan meningkat sebanyak 80 persen saat pengemudi berkendara sembari makan atau minum.
 
Di Indonesia sudah ada larangan memainkan gawai sambil mengemudi melalui Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 283.
 
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan