Ilustrasi. Antara/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Antara/Aprillio Akbar

Peraturan Lalu Lintas

Jangan Asal Protes, Ini Kendaraan yang Boleh Lewati Jalur TransJakarta

M. Bagus Rachmanto • 23 Januari 2020 08:30
Jakarta: Polda Metro Jaya sudah memasang sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di jalur TransJakarta. Dua kamera telah dipasang untuk memantau kendaraan pribadi yang masih menerobos jalur khusus tersebut.
 
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan ini akan membantu mensterilkan jalur Transjakarta. Terkecuali kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya, dan bagi kendaran yang masuk jalur Transjakarta tanpa izin bisa ditilang. 
 
"Harus dilakukan pengawalan atau tindakan diskresi oleh kepolisian. Kalau dimasukkan (ke jalur Transjakarta) oleh petugas nanti diberi pengecualian. Kalau tidak berarti tindakan sendiri (bisa ditilang)," kata Nasir di Jakarta, beberapa waktu lalu
 
Hal itu tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu menyebut ada tujuh kelompok pengguna jalan yang mendapat hak utama. Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.
 
Ketiga, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
 
Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Terakhir, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Nasir menuturkan prioritas tetap berlaku buat ambulans. Tapi, khusus di jalur Transjakarta tetap pelu izin petugas.
 
"Ambulans yang tidak dikasih diskresi oleh kepolisian sama melakukan pelanggaran," tegas Nasir.
 
Saat ini ada dua kamera tilang elektronik dipasang di traffic light Pasar Minggu dan Mampang. Pemasangan ini lantaran kendaraan roda dua kerap masuk jalur Transjakarta di daerah itu.
 
Penggunaan e-TLE efektif mengurangi kemacetan serta melancarkan laju TransJakarta. Apalagi, e-TLE akurat mencatat pelanggaran.

Berdasarkan evaluasi, tingkat sterilisasi di jalur TransJakarta, 55% pada 2016 turun menjadi 51% pada 2018. Penggunaan e-TLE diharap bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan membuat jalur TransJakarta steril 100 persen. Ini untuk keamanan dan kenyamanan warga menggunakan transportasi publik. Sebab, perusahaan pelat merah itu tidak bisa mengandalkan petugas di lapangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan