Peluncuran BYD Atto 1 di GIIAS 2025. BYD
Peluncuran BYD Atto 1 di GIIAS 2025. BYD

Pemerintah Hentikan Insentif Impor CBU Mobil Listrik Mulai 2026

Ekawan Raharja • 12 September 2025 19:01
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak akan memperpanjang insentif impor utuh (Completely Built-Up/CBU) untuk mobil berbasis baterai listrik (battery electric vehicle/BEV) yang dijual di pasar domestik mulai 2026.
 
Saat ini, insentif impor CBU mobil listrik berupa pembebasan bea masuk, keringanan PPnBM, dan PPN masih berlaku hingga akhir Desember 2025. Namun, perusahaan penerima manfaat wajib melakukan produksi lokal dengan skema 1:1, yakni jumlah produksi dalam negeri setara dengan kendaraan CBU yang masuk.
 
"Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif)," kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari Antara.

Enam perusahaan tercatat sebagai penerima manfaat program ini, yakni PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
 
Baca Juga:
ADAS ala Subaru, Jok Anti Pegal & Anti Microsleep saat Berkendara

 
Enam perusahaan tersebut berkomitmen menanamkan investasi Rp15,52 triliun di Indonesia dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit. Kemenperin mendorong agar rencana produksi domestik ini segera direalisasikan.
 
Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, mengingatkan produsen yang sudah mendapat insentif impor CBU mobil listrik agar memenuhi kewajiban produksi dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026.
 
"Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan," jelas Mahardi.
 
"Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN," ujar dia lagi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan