Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) Elektronik bagi kendaraan bermotor di Indonesia. BPKB Elektronik ini diklaim memiliki banyak keunggulan dan teknologi yang disematkan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan BKPB sesuai namanya tetap berupa buku. Yusri memaparkan BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi.
Chip dikatakan berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses. Paspor elektronik dipahami bentuknya buku seperti paspor konvensional namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
Paspor elektronik memerlukan perawatan khusus karena kondisi chip mesti dipastikan tidak rusak sehingga bisa dibaca sistem elektronik terkait. Gesekan benda kasar atau cairan kemungkinan bisa merusak chip.
“Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ujar Yusri dikutip dari situs NTMC Polri.
Sebelumnya Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun 2022 namun belakangan dia bilang rencana penerapan pada 2023. “Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” papar Yusri.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) Elektronik bagi kendaraan bermotor di Indonesia. BPKB Elektronik ini diklaim memiliki banyak keunggulan dan teknologi yang disematkan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan BKPB sesuai namanya tetap berupa buku. Yusri memaparkan BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi.
Chip dikatakan berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses. Paspor elektronik dipahami bentuknya buku seperti paspor konvensional namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
Paspor elektronik memerlukan perawatan khusus karena kondisi chip mesti dipastikan tidak rusak sehingga bisa dibaca sistem elektronik terkait. Gesekan benda kasar atau cairan kemungkinan bisa merusak chip.
“Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ujar Yusri dikutip dari situs NTMC Polri.
Sebelumnya Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun 2022 namun belakangan dia bilang rencana penerapan pada 2023. “Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” papar Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)