Jakarta: Pemerintah saat ini sedang mendorong masyarakat untuk berpindah ke kendaraan listrik, baik mobil dan motor. Mengingat penggunaan kendaraan listrik memiliki banyak keuntungan dari segi ekonomi hingga lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyebutkan transisi menilai perpindahan ke kendaraan listrik adalah keharusan bagi masyarakat. Langkah ini bisa membantu pemerintah dalam menekan impor bahan bakar minyak (BBM) hingga menghadirkan kendaraan lingkungan yang lebih bersih.
"Perhitungannya harga satu liter bensin sekitar Rp17.000 setara 1,5 kWh, menurut hitungan Pak Dirut PLN harganya 10 persen dan itu non-subsidi, sedangkan BBM ini masih disubsidi," ujar Airlangga saat di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022.
Kemudian, penggunaan kendaraan listrik akan membantu mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi. Hal ini juga berpengaruh terhadap konsumsi minyak bumi.
Pemerintah sudah memberikan payung hukum untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Kemudian lahir sejumlah insentif untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemerintah sudah membebaskan PPnBM bagi kendaraan listrik.
Jakarta: Pemerintah saat ini sedang mendorong masyarakat untuk berpindah ke kendaraan listrik, baik mobil dan motor. Mengingat penggunaan kendaraan listrik memiliki banyak keuntungan dari segi ekonomi hingga lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyebutkan transisi menilai perpindahan ke kendaraan listrik adalah keharusan bagi masyarakat. Langkah ini bisa membantu pemerintah dalam menekan impor bahan bakar minyak (BBM) hingga menghadirkan kendaraan lingkungan yang lebih bersih.
"Perhitungannya harga satu liter bensin sekitar Rp17.000 setara 1,5 kWh, menurut hitungan Pak Dirut PLN harganya 10 persen dan itu non-subsidi, sedangkan BBM ini masih disubsidi," ujar Airlangga saat di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022.
Kemudian, penggunaan kendaraan listrik akan membantu mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi. Hal ini juga berpengaruh terhadap konsumsi minyak bumi.
Pemerintah sudah memberikan payung hukum untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Kemudian lahir sejumlah insentif untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemerintah sudah membebaskan PPnBM bagi kendaraan listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)