Jakarta: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan sistem terbaru untuk menegakan peraturan di lalu lintas. Di sisi lain, ternyata sistem ini ternyata turut menyumbangkan pendapatan negara melalui denda para pelanggar peraturan lalu lintas.
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, menyebutkan tilang elektronik ini sukses merekam para pelanggar lalu lintas. Efeknya, sistem ini juga berdampak kepada peningkatan nilai denda tilang yang diberlakukan.
"Negara mendapat keuntungan dari pelanggar dan perilaku negatif di jalan hampir Rp 640 miliar,” kata Tora di Bincang Santai: Lalu Lintas Pasca Pandemi yang digelar oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot).
Dia menjabarkan, bahwa pada tahun 2021 ada 120.733 kasus pelanggaran yang terekam dengan nilai sekitar Rp53 miliar. Kemudian di tahun 2022, meningkat menjadi 1.771.242 kasus pelanggaran dengan nilai tilang mencapai Rp639 miliar.
Tora menyebutkan sistem ETLE ini sudah berlaku di 12 wilayah Polda dengan dukungan 243 kamera statis dan 10 kamera mobile. Kemudian di tahun ini, Tora melanjutkan, ETLE mobil juga dianggap efektif untuk menindak pelanggar.
“Polda Surabaya sekali jalan bisa mengidentifikasi 250 pelanggar. Ini hanya beberapa jam. Mungkin kalau diteruskan (diperpanjang waktu operasional) bisa 500-600 pelanggar,” katanya.
Jakarta: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan sistem terbaru untuk menegakan peraturan di lalu lintas. Di sisi lain, ternyata sistem ini ternyata turut menyumbangkan pendapatan negara melalui denda para pelanggar peraturan lalu lintas.
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, menyebutkan tilang elektronik ini sukses merekam para pelanggar lalu lintas. Efeknya, sistem ini juga berdampak kepada peningkatan nilai denda tilang yang diberlakukan.
"Negara mendapat keuntungan dari pelanggar dan perilaku negatif di jalan hampir Rp 640 miliar,” kata Tora di Bincang Santai: Lalu Lintas Pasca Pandemi yang digelar oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot).
Dia menjabarkan, bahwa pada tahun 2021 ada 120.733 kasus pelanggaran yang terekam dengan nilai sekitar Rp53 miliar. Kemudian di tahun 2022, meningkat menjadi 1.771.242 kasus pelanggaran dengan nilai tilang mencapai Rp639 miliar.
Tora menyebutkan sistem ETLE ini sudah berlaku di 12 wilayah Polda dengan dukungan 243 kamera statis dan 10 kamera mobile. Kemudian di tahun ini, Tora melanjutkan, ETLE mobil juga dianggap efektif untuk menindak pelanggar.
“Polda Surabaya sekali jalan bisa mengidentifikasi 250 pelanggar. Ini hanya beberapa jam. Mungkin kalau diteruskan (diperpanjang waktu operasional) bisa 500-600 pelanggar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ERA)